HeadlineHukum & KriminalTerpopuler

Reskrim Polsek Semidang Aji Bekuk Pencuri Di Masjid Tebing Kampung

735
×

Reskrim Polsek Semidang Aji Bekuk Pencuri Di Masjid Tebing Kampung

Sebarkan artikel ini

SEMIDANG AJI – OKU || ZONA REFORMASI – Pencuri di Masjid Baiturrahman Desa Tebing Kampung Kec Semidang Aji Kab OKU, Kamis Sekitar Pukul 10.00 Wib (27/04/2023) Helen Juni Saputra Bin Suhardi Madhar (33), Warga Desa Padang Bindu Kec Semidang Aji Kab OKU di ciduk unit Reskrim Polsek Semidang Aji.

Pelaku dilaporkan korbannya Turiman (42) ke Polsek Semidang Aji pasalnya mencuri di Masjid Baiturrahman berupa : 1 (Satu) aki merk GS 46B24R, 1 (satu) buah Ampli dan 1 (satu) mesin power inverter, dengan kerugian sebesar Rp.6.000.000, – ( Enam juta rupiah).

Atas dasar laporan dari korbannya, unit Reskrim Polsek Semidang Aji berhasil melakukan penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar Pukul. 12.00 WIb, diketahui tersangka sedang berada di rumah tersangka di Desa Padang Bindu Kec Semidang Aji Kab OKU.

Setelah dilakukan pengecekan kemudian Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Semidang Aji Iptu Wahyudin, SH. M. Si melakukan penangkapan terhadap tersangka Helen Juni Saputra (33).

Kemudian Tersangka dibawa ke Mapolsek Semidang Aji berikut barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah Nopol BG-3035-FAF, 1 (satu) helm warna hitam merk GM, 1 (satu) tas warna coklat merk polo water, 1 (satu) tas warna biru merk Nike, 1 (satu) celana panjang warna cream merk Thrasher, 1 (satu) Kemeja warna coklat tangan panjang merk Inner Casual ( Alat / kendaraan yang digunakan) dan 1(satu) power inverter 3000 w warna hitam serta 1 (satu) kotak aki merk GS 46B24R.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan “pasal 362 KUHPidana ” diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Firdian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *