BATURAJA – OKU || ZONA REFORMASI – Setelah sekian lama Jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Anghni Rizqo Alias Eko Bin Yuslali (28) Alamat Dusun V Desa lubuk batang Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, Akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dibantu oleh Resmob Polres OKU.
Pelaku diamankan pada saat bekerja di belakang kantor PT. Menara Desa terusan Kec. Baturaja timur Kab. OKU (04/05/23).
Kejadian pencurian besi rel milik PT. KAI ini terjadi dua kali Yang mana kejadian pertama terjadi pada hari jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekitar pukul. 19. 30 Wib Di KM 236 + 328 didekat jalur simpang pertamina desa banuayu Kec.Lubuk batang Kab OKU.
Kemudian yang kedua pada hari Jum’at 26 Oktober 2018 sekitar jam 01.00 Wib, namun peristiwa tersebut diketahui oleh petugas keamanan PT KAI dan pelaku bersama ke-empat temannya berhasil kabur.
Perlu diketahui Pada tahun 2019 lalu polisi telah berhasil menangkap 3 orang dari 5 pelaku dan sudah menjalani hukuman.
Kemudian barang bukti yang di amankan dari Tersangka yaitu 1 (satu) tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 (satu) buah Blender las potong dg selang warna hijau dan warna merah, 5 (lima) batang besi rel dg panjang lebih kurang 2 meter, 2 (dua) batang besi rel kereta api dg panjang lebih kurang 50. (lima puluh) Cm.(barang bukti sudah disita berkas perkara No. 15 / X / 2019 / Reskrim, tanggal 17 Oktober 2019.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ” “Pencurian dg Pemberatan” diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Firdian