Purwakarta-Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami saat diwawancarai awak media usai memimpin gelaran rapat paripurna penetapan dan pengumuman calon pimpinan DPRD Purwakarta Definitif di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu 4 September 2024.
ZR. Purwakarta, zonareformasi. com. – Dua orang pimpinan DPRD definitif untuk masa jabatan tahun 2024-2029 sudah ditetapkan melalui gelaran Rapat Paripurna di gedung DPRD Purwakarta, Rabu 4 September 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Purwakarta, Dias Rukmana Praja dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Suhandi.
Hasil rapat paripurna penetapan dan pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Purwakarta itu menetapkan Sri Puji Utami dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD definitif. Sementara Luthfi Bamala ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD definitif dari Partai NasDem.
Sri Puji Utami mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan 2024-2029 memperbolehkan Ketua DPRD sementara untuk melakukan pengusulan pimpinan definitif dan tidak perlu menunggu empat partai pemenang pemilu mengusulkan untuk mengisi kursi pimpinan yang berhak mengisi.
“Berdasarkan (SE ) Mendagri yang saya sebutkan tadi menyatakan bahwa pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu partai politik yang punya hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.
“Ini baru usulan, setelah ini prosesnya diajukan oleh bupati kepada Gubernur. Nah nanti setelah ada SK Gubernur, kami pimpinan kembali dilantik diambil sumpah jabatan setelah itu baru kami bisa membuat Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” sambung dia.
Dia juga membeberkan alasan mengapa rapat paripurna penetapan pengumuman calon pimpinan definitif ini dipercepat.
“Kenapa ini kita percepat, karena di Purwakarta ini belum melaksanakan pembahasan RAPBD perubahan. Kan deadline RAPBD perubahan itu kan di tanggal 30 September,” ucap Puji.
Menurutnya, jika pada 30 September 2024 nanti DPRD belum mengetok palu anggaran perubahan maka anggaran perubahan dipastikan tidak akan ada.
“Sementara banyak kegiatan yang diusulkan di anggaran perubahan. Kita kemarin sudah menyepakati nota kesepakatan KUA PPAS di 5 Agustus, ini kan tinggal RAPBD nya. Jadi kalau ini menunggu dulu semua saya khawatir kita tidak punya waktu untuk membahas RAPBD,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya dua Pimpinan definitif DPRD Purwakarta Sri Puji Utami (Ketua DPRD) dan Luthfi Bamala (Wakil Ketua DPRD) maka tersisa dua kursi pimpinan yang belum terisi yaitu kursi pimpinan dari partai Golkar dan PDI Perjuangan. (Che)