Lahat ||ZonaReformasi.com—Saptu-08 Juli 2023.Ketua Perkumpulan Pengusaha Komunitas Sarang Burung Walet (PP-KSBW) Kabupaten Lahat,”Rizal Nasir”,Di dampingi “Sandy Wibawa Putra.Selaku Staf Pengurus mengklarifikasi statment yang disampaikan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)-kabupaten lahat
Dalam Pemberitaan yang sempat Viral di media disebutkan hampir 60 Pengusaha Walet dalam kecamatan kota lahat diduga tidak memiliki izin mengenai pengelolahan Burung Walet ,namun perlu di ketahui jumlah anggota yang ada dalam KSBW Kabupaten Lahat ada 46 pengelolah yang sudah ada,dan sebanyak 21 pengusaha telah di Sertifikasi memiliki izin Nomor Induk Berusaha-(NIB) dan Nomor Kontrol Veterenir-(NKV)
Sesuai :Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2009 JONTO,Nomor :41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan,Dan PP Nomor :95 Tahun 2012.Serta Peraturan Mentri Pertanian,Nomor :11 tahun 2020 tentang Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner-(NKV) Sebagai Persyaratan Administrasi dan Teknis Rumah Walet.
Sehingga diperkirakan hampir lebih kurang 160 Pengelolah burung Walet di kabupaten Lahat termasuk yang ada di beberapa kecamatan telah diberikan himbauan Agar, segera memiliki Kelengkapan Administrasi izin Nomor Induk Berusaha-(NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner-(NKV),ujar “Rizal”
Selain itu para pengusaha walet sampai saat ini masih tetap koveratif memenuhi kewajiban untuk memberikan Kontribusi /-Pajak untuk peningkatan (PAD),Sesuai program Pemerintah Daerah,hingga harapan kami dalam waktu dekat ini KSBW Kabupaten Lahat,Berupaya akan segerah melakukan kordinasi mengatur waktu dan tempat untuk duduk bersama dengan para pengusaha Sarang Burung Walet dan Pemerintah Terkait mengenai Izin-(NIB) dan (NKV) yang telah di tetapkan dan di atur dalam UU perizinan dalam Pengelohan Burung Walet khususnya yang ada di kabupaten Lahat Sumatra Selatan ini.













