MUSI RAWAS UTARA – Penyidik Polsek Rawas Ulu melimpahkan tanggung jawab dua tersangka beserta barang bukti perkara Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana 2023 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jumat (29/5/2026).
Pelimpahan Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Lubuk Linggau. Hal ini berdasarkan Surat Kejari Lubuk Linggau Nomor B-1202/L.6.11/Eoh.1/05/2026 dan B-1203/L.6.11/Eoh.1/05/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Kapolsek Rawas Ulu melaporkan, dua tersangka yang diserahkan yaitu SOBIRIN , warga Dusun V Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dan LASMIN , warga Dusun V Rejo Sari Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan yakni BP/07/IV/2026/Reskrim dan BP/08/IV/2026/Reskrim tanggal 15 April 2026.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk dilimpahkan ke Pengadilan.












