Jakarta, Polri telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Peraturan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si.
Melalui aturan tersebut, jajaran Polisi Lalu Lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran oleh anggota Kepolisian saat bertugas di lapangan.
“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5).