Uncategorized

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu Ditangkap di Rumah Mertua

245
×

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Bandar Shabu Ditangkap di Rumah Mertua

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, yang melibatkan seorang perempuan berinisial Herlinawati Harahap (31), yang diduga kuat merupakan bandar narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah mertua pelaku yang terletak di Lk. II Pasar Gunung Tua, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kab. Tapanuli Selatan.

Menurut Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H., penyelidikan terhadap pelaku dimulai pada pukul 11.00 WIB, di mana personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Danni M. Sidauruk, S.H., melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, rumah yang terletak berdampingan dengan kediaman pelaku, milik mertua Herlinawati Harahap, diketahui sebagai tempat penyimpanan shabu.

Pada pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan Herlinawati Harahap di tempat kejadian. Selama pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi shabu seberat 15 gram dan empat bungkus plastik klip kecil seberat 0,30 gram. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesannya melalui telepon genggam kepada seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tas warna putih yang berisi3 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 15 gram 4 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,30 gram 1 pipet, yang dimodifikasi menjadi sendok shabu Plastik klip kecil kosong Uang tunai sebesar Rp. 2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) satu unit handphone merk iPhone warna putih.dan pada saat anggota melakukan penggeledahan rumah, atap rumah dilempari pakai batu dari luar rumah, diduga pelaku pelemparan masih keluarga pelaku

Saat di interogasi, pelaku mengakui bahwa ia sudah terlibat dalam peredaran shabu sejak Januari 2025. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyimpan shabu di rumah mertua yang berdekatan dengan rumahnya, karena rumah tersebut jarang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Tokoh masyarakat dan warga sekitar mengucapkan terima kasih atas tindakan tegas Polres Tapanuli Selatan yang berhasil menangkap pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat imbuh warga,

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat.(Waty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *