HeadlineNasional

Polres OKI Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa,Mantan Kepala Desa Lirik Ditangkap.

1038
×

Polres OKI Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa,Mantan Kepala Desa Lirik Ditangkap.

Sebarkan artikel ini

Ogan Komering Ilir – Mantan Kepala Desa berinisial S (47),Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada periode tahun 2020 hingga 2021.

Menurut keterangan dari pihak Polres OKI, penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2021. Tersangka S (47) disebut mengelola secara pribadi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK) sebagaimana mestinya.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran Dana Desa.

“Selain tidak melibatkan tim teknis,tersangka juga tidak merealisasikan alokasi Dana Desa sebagaimana tertuang dalam APBDesa.Bahkan ditemukan beberapa kegiatan fisik maupun non-fisik yang fiktif-tidak dilaksanakan,namun dananya telah dicairkan,” ungkap Kapolres saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupian).

Kapolres OKI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dana publik, khususnya Dana Desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir praktik korupsi.setiap bentuk penyimpanganakan kami proses secara hukum.Dana Desa harus tepat guna dan tepat sasaran,” tegas AKBP Eko Rubianto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Herdianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *