BUNGO – Zonareformasi.com, Polres Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial S (45), warga Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, diamankan pada Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban di Kelurahan Sungai Pinang, Muara Bungo.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan disuruh korban untuk membeli nasi. Istri korban pun memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan total kerugian sekitar Rp10 juta.
Selanjutnya pada Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Bungo untuk proses lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.(Sp)












