Uncategorized

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemukulan Hingga Menyebabkan MR Meninggal Dunia

215
×

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pemukulan Hingga Menyebabkan MR Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG – Kepolisian Resor (Polres) Morowali telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Bahodopi berinisial MR (19). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (07/08/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Morowali Akp Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K., S.I.K., saat Konferensi Pers di Polres Morowali Sabtu (09/08/2025) mengatakan bahwa pihak Kepolisian telah menetapkan dan resmi menahan empat orang tersangka yaitu berinisial G, J, S, dan R.

 

“Barang bukti yang telah kami amankan diantaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” kata Erick.

 

Dijelaskan Erick dari hasil penyelidikan motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat kasus pencurian di kawasan perusahaan dan keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Morowali.

 

“Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” Jelas Erick.

 

Erick juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

 

” Saya imbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan kasus ini percayakan kepada kami untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Erick.

 

Editor : Harits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *