Lampung Selatan –Kepolisian Daerah Lampung melaksanakan konferensi Pers bertempat di Gedung Serba Guna Presisi Polda Lampung Lampung Selatan, Senin (27/11/23).
Dalam konfrensi Pers tersebut, Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengklaim berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak pidana korupsi sebanyak 9,3 Milyar pada pengadaan pembebasan lahan petani untuk genangan PSN Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020-2022.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si. bahwa pada tanggal 10 Januari 2020, pada lokasi pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
“Itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020,” Kata Umi.
Saat dilakukan audit oleh auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga Lampung Timur Tahun 2022, atas 226 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian.
Sambung umi, namun ada sebanyak 48 pemilik bidang yang dipending pembayarannya di Bank BRI Kantor cabang Metro sebesar Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dari 48 rekening pemilik bidang.
“Bahwa terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” ujar Umi.
Dalam konfrensi Pers nya Umi menghimbau,“Kepada para pemilik 48 (empat puluh delapan) rekening yang dibekukan oleh bank dikarnakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank BRI dimana saudara berada untuk rekening atm saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya,” Terang mantan Kapolres Metro Lampung tersebut.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku melakukan fiktif atas tanam tumbuh bangunan dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh dengan cara fiktif serta melukan mark up pada saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00 (sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) yang di sita dari BANK BRI kantor cabang Metro merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 5u5 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dilain pihak, Petani tiga desa yakni Desa Trinulyo, Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar sangat menyayangkan atas penanganan permasalahan hukum yang dikorbankan kepada mereka.
Petani tiga desa bertanya-tanya mengapa hanya tiga Desa terakhir saja menjadi korban kebijakan oleh para pemangku kepentingan yaitu diaudit dan memakai citra satelit yang berbanding terbalik dengan sosialisasi awal oleh Tim P2T bahwa petani dipersilahkan menanam tanaman apa saja dilahan mereka sendiri namun setelah penlok tidak bisa diperjual belikan.
“Kami sangat heran kenapa upaya bersih-bersih tersebut ditudingkan hanya kepada kami tiga desa terakhir, Apakah dari 20 Desa lainnya pihak Pemerintah sudah husnul yaqin bersih dari upaya praktik kotor tersebut,”Ujar salah satu petani Desa Mekarmulya yang enggan disebutkan namanya.
Petani Desa lainnya juga mengaku kecewa kepada pemerintah yang tebang pilih tidak profesional dalam memecahkan suatu persoalan dilapa












