DaerahPeristiwaTerpopulerTNI & Polri

Penganiayaan dan Pengancaman Senjata Tajam Anak Umur 15 Tahun di Dapoko, Korban Melapor Ke Polres Bantaeng

1690
×

Penganiayaan dan Pengancaman Senjata Tajam Anak Umur 15 Tahun di Dapoko, Korban Melapor Ke Polres Bantaeng

Sebarkan artikel ini

ZONAREFORMASI.COM, BANTAENG – Sebuah insiden kekerasan terjadi diarea Pondok Pesantren Asadiya Dapoko,
Kejadian tersebut melibatkan seorang anak berumur (15 tahun)
tak hanya pemukulan tapi juga pengancaman mengunakan senjata tajam jenis (Badik) palaku berinisial HS,

Kejadian ini terjadi pada malam Kamis, 27 November 2024, sekitar jam 7. 40 ( Habis sholat isya ), di area Pondok Pesantren Asadiya Dapoko. ( 27/11/2024 )

Menurut keterangan (Rafi) sebagai korban, mengaku bahwa awal mula kejadian pada saat itu setelah sholat Isya saya duduk duduk di gasebo pondok menunggu panggilan mengaji bersama teman, terus salah satu temanku bilang “Ilham Azikin” baru kasih naik dua jari, jadi saya juga kasih naik satu jari, setelah itu pelaku inisial HS langsung turun dari motornya dan memukul saya di bagian pipi, setelah itu dia juga mengeluarkan ( Badik ) mengarahkan ke saya, kemudian dia tendang saya sampai HP saya terlempar, tak hanya itu dia juga mengatakan “Panggil Saja Bapakmu Saya Tidak Takut”

“Atas kejadian ini saya melapor  ke polres bantaeng dengan nomor : LP/B/426/X1/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, untuk meminta keadilan dan Pelaku agar di hukum yang setimpal.” ujar korban, Korban juga mengaku sangat trauma dengan kejadian tersebut.Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di pipi bagian bawa dekat bibir, dan layar hp korban pecah karena terlempar pada saat di tendang.

Korban juga sudah melakukan pemeriksaan luka dan visum di RSUD Bantaeng.Kejadian tersebut juga di saksikan oleh beberapa orang yang ada di tempat itu termasuk salah satu teman korban yang mengaku diancam juga oleh pelaku.

“Saya sangat mencekam perbuatan yang semena-mena ini yang di lakukan HS, saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti hal ini dan memproses sesuai dengan hukum berlaku, “Ucap Supriadi selaku kakak kandung korban”.

Lanjut Supriadi mengatakan, yang paling tidak bisa saya terima itu adalah kata kata nya “Panggil Saja Bapakmu Saya Tidak Takut”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *