Headline

Pemilik Sabu 0,45 Gram, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Morowali

216
×

Pemilik Sabu 0,45 Gram, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Morowali

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG-Sat Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap pengendaran Sabu bertempat di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada Hari Rabu Tanggal 03 Juli 2024, Pukul 19.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu I Komang Darmawa Adi S.H, kepada sejumlah awak media Jum’at (05/07/2024) mengatakan bahwa pengungkapan awalnya anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu tepatnya berada di sebuah rumah yang berada di Desa Siumbatu,Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Menurut Komang dari laporan masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 wita anggota Sat Resnarkoba tiba di lokasi yang di maksud dan mendapati seorang lelaki bernama AS Alias O berada disebuah rumah.

“Setelah sampai anggota langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan rumah dan saat itu di temukan 1 (satu) sachset yang diduga Narkotika jenis sabu yang dimana ditemukan di gengaman tangan Kanan Lk. AS Alias O , juga ditemukan 1 (satu) buah handphone yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika,” Kata Komang.

Ditambahkan Komang kemudian, Petugas kepolisian membawa AS Alias O ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yaitu 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,45 gram dan 1 (satu) unit Handpone android Merk Vivo.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *