Bali, Selain pemanfaatan produk lokal Bali yang menjadi sorotan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam tinjauannya ke Hotel & Restaurant yang ada di Pulau Dewata, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini pula mengamati para pegawai hotel yang komitmen menggunakan busana adat Bali setiap Hari Kamis, Purnama & Tilem.
Berkunjung ke Hotel Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua, Badung pada, Kamis (Wraspati Umanis, Gumbreg) 29 Juni 2023 pagi, Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini disambut oleh General Manager Hotel Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort, Emilio dengan menggunakan busana adat Bali. Tampak pegawai hotel yang melayani wisatawan di lobby, di cafe & bar hotel juga sudah kompak menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Meskipun demikian, Gubernur Bali, Wayan Koster dihadapan GM Hotel Courtyard by Marriott Bali Nusa Dua Resort, Emilio berpesan agar terus serius dan konsisten menggunakan busana adat Bali yang dibuat dan dijual oleh para perajin UMKM di Bali, sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali & Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, sesuai konsep Trisakti Bung Karno, salah satunya Berkepribadian dalam Kebudayaan.