Sungguh malang nasib Kembang –-nama samaran, seorang gadis berumur 15 tahun di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Betapa tidak, di umurnya yang masih belia, ia diperkosa secara bergilir oleh tiga orang pemuda.

Dijelaskannya, korban diperkosa oleh ketiga pelaku di kediaman pelaku Haris Denal Haripin pada Selasa (16/5/2023) sekitar jam 14.00 wib.
Saat itu, korban dibujuk dan dipaksa melakukan hubungan intim oleh para pelaku secara bergiliran.
Akibat kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke kakak perempuan korban yang kemudian bersama-sama melapor ke Mapolres Pagaralam untuk ditindak lanjuti.
Berbekal surat laporan nomor LP/B-84/V/2023/SPKT/RES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL, tertanggal 18 Mei 2023, pada Jum’at (19/5/2023) sekitar pukul 16.00 wib, anggota Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin oleh Ipda Rendy Lawinzky Pelawi melakukan penangkapan tersangka atas nama Haris Denal Haripin di kediamannya.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran dua pelaku lainnya.
“Tersangka Haris disangkakan Pasal 81 KUHP. Saat ini tersangka diamankan di Polres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.(**)












