Banyuasin, Zona Reformasi.com Cecep warga Desa Salek Jaya Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin,12/06/2023.
Merasa dirugikan oleh ulah RDN cs yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah dengan dalih bisa menyalurkan pinjaman keBank,bukanya dapat pinjaman cecep malah mendapatkan tagihan dengan nominal Rp 490jt sedangkan cecep tidak pernah menerima dana pinjaman yang dijanjikan RDN tersebut.
Atas kejadian tersebut cecep telah membuat laporan polisi pada tanggal 06 mei 2023 di spkt polda sumsel dengan nomor LPN/183/V/2023/SPKT /POLDA SUMSEL.
Tindak lanjut dari laporan tersebut keluarga cecep memohon bantuan hukum kepada yayasan lembaga bantuan hukum harapan rakyat Sumsel pada minggu 11 juni 2023 di kediaman cecep didesa salek jaya.
Upaya Yang Dilakukan Pelapor Cecep Dkk Tersebut Ialah Dengan Mendatangkan Lembaga Bantuan Hukum Harapan RAKYAT SUMSEL adalah untuk mendampingi persoalan hukum yang tengah dihadapi keluarga cecep tersebut.
Andreas Selaku saksi pelaporan tersebut mengatakan” tujuan kami memohon bantuan hukum kepada YLBH HARA adalah memohon pendampingan hukum agar kiranya kami yang awam dengan hukum ini dapat terlindungi hak hukum kami”ujarnya.
Ia Pun Menambahkan, sebelum Kasus Berjalan Pihaknya Telah Melakukan Upaya Mediasi Sebanyak 4 Kali Pertemuan Dengan Pihak Terlapor, Secara Kekeluargaan tapi tidak menemukan titik temu”imbuhnya
Sementara ASNAWI BASTOMI SH selaku konsultan dan advokat YLBH HARA Menyampaikan “keberadaan YLBH HARA ini adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi cecep kami siap membantu memberi bantuan Hukum sampai selesai” ujar asnawi.
Setelah mendengar Kronologi Kejadian Dari Awal Hingga Akhir Dan Telah Terkumpul Sejumlah Bukti Bukti Pelapor Dkk Minta Untuk Dikawal Hingga Tuntas”Yang Pasti Karena Kami Merasa Korban Kami Ingin Sertifikat Kami Kembali “ujar cecep.
(Hd/Tim)