Majalengka,– Sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irfan Nur Alam, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli dari penuntut umum. Kamis(19/12/2024)
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jl. LL RE Martadinata nomor 74, pada Selasa, 17 Desember 2024, menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi tersebut adalah Dr. H. Karna Sobahi MMPd, mantan Bupati Majalengka periode 2018-2023, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Drs. H. Eman Suherman MM.
Sidang dengan nomor perkara 76/Pid.sus-TPK/2024/PN Bdg ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Panji Surono SH MH, Hakim Anggota I Bhudhi Kuswanto SH MH, serta Hakim Anggota II Ahmad Gawi SH MH.
Saksi Drs. H. Eman Suherman MM, yang merupakan mantan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya secara gamblang menepis isu terkait agenda setting dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro PN Bandung itu, Eman Suherman dituduh menjadi dalang di balik terseretnya anak mantan Bupati Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, dan terdakwa lainnya.
Fakta ini muncul setelah Eman Suherman menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ary Iqbal Setio Nasution SH dan Kiki Paulina SH.
Eman menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional tanpa ada muatan apapun.
Menurutnya, isu yang dituduhkan kepadanya selama ini hanyalah upaya “playing victim” dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya katakan, selama ini saya diam. Tidak pernah berkomentar ketika dicibir, difitnah, dan disudutkan. Bahwa persoalan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka, diakibatkan oleh Sekda (saya) yang mengadukan,” tegas Eman.
Melalui pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Bandung ini, Eman ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak sepicik yang dituduhkan.
“Pengadilan ini sebagai saksi saya. Bahwa saya itu tidak sepicik dalam hidup saya. Saya punya hati. Pak Karna Sobahi itu orang tua saya, Irfan pun sudah saya anggap sebagai adik saya. Yang membuat persoalan hukum itu kan akibat perilaku yang keliru,” tegas Eman.
Eman menyesalkan munculnya isu politisasi hukum yang menurutnya tidak mungkin terjadi. Ia juga merasa difitnah sebagai dalang di balik permasalahan hukum Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka.
“Politisasi hukum tidak akan mungkin terjadi. Tidak mungkin seseorang berperkara hukum kalau tidak ada pelanggaran. Ini kan sangat sederhana,” tegas Eman lagi.
“Perlu saya sampaikan kepada yang mulia (hakim), saya bukan orang hukum, dan tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang terjadi ini. Justru selama ini saya merasa dibuli, dihakimi. Sehingga saya sangat puas bisa menyampaikan ini agar publik tahu,” beber Eman.
Selain Eman Suherman, saksi lainnya, Karna Sobahi, juga memberikan pernyataan bahwa dalam perkara Pasar Sindangkasih Cigasong ini, proses dilakukan dengan skema lelang investasi melalui Bangun Guna Serah (BGS).
Dengan demikian, semua proses pembangunan Pasar Cigasong dilakukan dengan integritas tinggi dan berdasarkan kajian yang cermat.
“Kami juga menggunakan pendampingan ahli, serta melakukan studi banding ke daerah lain,” ucap Karna kepada JPU dan majelis hakim.
Menurut Karna, tidak ada kerugian negara dalam proses revitalisasi Pasar Cigasong yang tidak pernah terlaksana. Oleh karena itu, tidak ada kerugian negara baik dari sisi anggaran maupun aset lahan milik Pemkab Majalengka.
“Tidak ada korupsi atau gratifikasi dalam kasus ini. Semua tuduhan hanyalah persepsi publik yang tidak berdasar. Isu itu sengaja dimainkan bersamaan dengan momentum politik di Pilkada Serentak 2024,” tandas Karna, yang memberikan kesaksiannya pertama dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut. (M.Nur.Rohim)












