Tasikmalaya – Dari awal persidangan Masyarakat terus mengikuti sampai pada Tuntutan JPU, pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2023, diPengadilan Negri Tasikmalaya, Ketika awak media melakukan Konfirmasi kepihak Humas Pengadilan Negri Tasikmalaya, “menurut pernyataan Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak mengetahui bahwa sudah adanya upaya Berita Acara Restoratif Juctice (RJ) pada waktu pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan Negri (PN) Tasikmalaya, dimana RJ tersebut adalah upaya hukum terakhir yang tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan.” ungkap Humas PN (28/07/2023)

Akhirnya masyarakat angkat bicara? Kenapa RJ sudah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya tetapi masih dilanjutkan kePengadilan, “ *kok aneh* ” Ungkap Masyarakat yang mengikuti sidang.

Menurut keterangan analisa kajian Penasehat Hukum (PH) Hendi Haryadi S.H ,mengatakan “ Dari analisa kajian kami tuntutan dakwaan inisial Dian kurang pas karena terdakwa tidak menempati, memaksa atau menempati tempat tersebut, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh JPU yaitu pasal 167, “
Harusnya kalau dimasukan pidana pasal 55 itu akan agak pas karena terdakwa Dian tidak menempati tempat tersebut.
Sedangkan yang ditetapkan oleh JPU adalah Pasal 167 Tentang “Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500”.
Dan diPasal 55 KUHP itu Tentang “Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”. Ungkap PH












