Tungkal Ilir, Zonareformasi.com. – Program Infrastruktur Banyuasin direalisasikan, tapi belum semua masyarakat merasakan seperti di Dusun 5 Desa Keluang Kecamatan Tungkal ilir Kabupaten Banyuasin.
Kondisi jalan di desa ini rusak parah sepanjang 8 Km, akibat dari jalan rusak tersebut warga mengeluh kerusakan jalan tak kunjung diperbaiki oleh pihak perusahan yang berada didesa keluang kecamatan tungkal ilir kabupaten banyuasin tersebut.
Jalan lintas penghubung Desa keluang dan Kecamatan Tungkal Ilir rusak parah dan nyaris tidak bisa dilalui oleh masyarakat setempat pasalnya jalan tersebut seperti kubangan kerbau
Menurut salah satu warga sekitar ada puluhan perusahaan. Pertamina, PTP.7, PT Odira, PT AWI, dan masih banyak lagi di kecamatan tungkal ilir yang tutup mata terkait akses jalan tersebut. Sabtu (28/06/2023).
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (corporate social responsibility) makin mengemuka seteleh konsep ini ditetapkan secara normatif dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebelumnya Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).
UUPT mengganti terminologi corporate social responsibility dengan istilah “tanggung jawab sosial dan lingkungan”. UUPM lebih memilih tetap memakai istilah “tanggung jawab sosial perusahaan Persero diwajibkan adalah perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Bagi perseroan yang mengabaikan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi sansi tersebut namun tidak berlaku bagi perusahan di kecamatan tungkal ilir Ujar, masyarakat.
Arozi warga setempat mengatakan, kerusakan jalan sangat menyulitkan aktivitas transportasi dan mengancam lumpuhnya roda perekonomian, Kondisinya amat terasa bagi masyarakat saat ini.
“Heri, menambahkan Kurang nya perhatian pemerintah kabupaten maupun provinsi jalan di kecamatan tungkal ilir tak kunjung diperbaiki bahkan saat musim hujan datang jalan penghubung antar desa di Kecamatan Tungkal ilir. Kabupaten Banyuasin tidak bisa dilalui. Ujarnya
Sejumlah warga Desa keluang berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk memperbaiki jalan penghubung antar desa tersebut agar tidak menggangu perekonomian masyarakat sekitar.
Apabila kerusakan jalan ini tak segera diperbaiki tidak menutup kemungkinan akan membuat terputusnya akses jalan ,warga minta agar Pemerintah terkait segera lakukan tindakan,” Tutup nya.