Jakarta – Setelah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Provinsi Banten, LSM Banten Corruption Watch meminta atensi Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI (31/07/2025).
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menyampaikan surat permohonan atensi ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan RI. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal Surat Permohonan Pemeriksaan yang telah kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten”
Sebelumnya, DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Banten Corruption Watch telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Tinggi Banten
dengan Nomor : 023/DPP-BCW/III/2025 tanggal 06 Maret 2025 perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penyelidikan : Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Yang Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi berupa Ketidak sesuaian pada Kegiatan
Penataan Destinasi Wisata Citorek Timur di Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak – Banten.
Laporan tersebut menindaklanjuti terkait adanya temuan pembangunan di salah satu tempat Wisata Kabupaten Lebak periode tahun 2022 yang dinilai dikerjakan asal jadi dan tanpa perencanaan matang.
LSM BCW menilai Dinas Pariwisata Provinsi Banten terlihat hanya bersemangat pada proyek pembangunannya atau kejar deadline, lalu dilakukan proses serah terima ke pengelola daerah setempat. Setelah itu, mereka seolah lepas tangan atas pengelolaannya.
“Harapan kami, kejaksaan dapat menindak lanjut secara tuntas terkait pengaduan kami, karena kejaksaan saat ini merupakan lembaga penegak hukum yang memiliki Tingkat Kepercayaan Masyarakat yang cukup tinggi dalam hal konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia” pungkas Ana Triana yang akrab disapa “Bule”












