Headline

DPP LSM ARBER Resmi Layangkan Surat Audiensi, Desak Camat Legok Usut Oknum Wartawan Penyokong Proyek U-Ditch!

3
×

DPP LSM ARBER Resmi Layangkan Surat Audiensi, Desak Camat Legok Usut Oknum Wartawan Penyokong Proyek U-Ditch!

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Solidaritas Bersama Rakyat (DPP LSM ARBER) resmi melayangkan Surat Audiensi Terbuka kepada Pemerintah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (03/08/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya dugaan praktik tidak terpuji yang melibatkan oknum jurnalis sebagai koordinator atau “pelindung” dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur drainase U-Ditch di wilayah tersebut.

Surat resmi bernomor 204/AUD.DPP ARBER/VIII/2026 yang dilengkapi satu berkas lampiran tersebut berfokus pada permohonan klarifikasi serta evaluasi mendalam atas dugaan penyalahgunaan kewenangan profesi pers yang dinilai mengaburkan fungsi pengawasan publik.

Ketua Umum DPP LSM ARBER, Arsyad Boni, menegaskan bahwa fenomena oknum wartawan yang nyambi menjadi penyokong kegiatan fisik pemerintah merupakan ancaman serius bagi independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Menurutnya, tindakan semacam ini sangat mencederai marwah insan pers sekaligus merugikan masyarakat luas.

“Kami sangat menyayangkan ketika wartawan, yang seharusnya bertindak sebagai mata dan telinga publik dalam mengawasi penggunaan uang rakyat, justru berbalik arah menjadi tameng pelindung (backing) demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok.”tuturnya.

“Menggunakan atribut pers bukan untuk memburu kebenaran berita, melainkan mencari keuntungan pragmatis adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi jurnalisme,” ujar Arsyad Boni dengan nada tegas saat memberikan keterangannya, Senin (03/08/2026).

Dugaan penyimpangan ini pertama kali mencuat saat tim evaluasi awak media dan tim LSM ARBER melakukan pemantauan dan peninjauan langsung ke lokasi proyek drainase U-Ditch di Kampung Pasir Gaok RW 03, Desa Palasari, Kecamatan Legok, pada Rabu (29/07/2026).

Diketahui, berdasarkan data pada papan informasi di lokasi, proyek infrastruktur ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 lewat skema Penunjukan Langsung (PL).

Pemerintah Kecamatan Legok bertindak selaku Pengelola Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara pekerjaan fisik diserahkan kepada penyedia jasa CV Adi Komala Sentosa dengan nilai pagu sebesar Rp 119.580.000,- dan masa pelaksanaan 21 hari kalender.

Namun, fakta mencurigakan ditemukan di lapangan. Indikasi skema pengkondisian “satu pintu” kian menguat ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada para pekerja.

Bukannya memberikan penjelasan teknis, pekerja di lokasi justru mengarahkan jurnalis untuk berurusan dengan seorang oknum wartawan berinisial C.

“Ke C saja bang untuk pengkondisian, coba ditelpon saja orangnya,” tutur salah seorang pekerja proyek secara polos saat ditemui di lokasi.

Kecurigaan semakin memuncak tatkala oknum berinisial C tersebut dihubungi melalui sambungan telepon.

Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan material fisik serta progres pengerjaan yang dinilai ganjil, oknum C justru memberikan arahan yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi pelaporan atau sekadar formalitas semata.

“Iya, U-Ditch nya juga belum dipasang. Selfie saja dulu di lokasi, nanti Saya ajukan ke Bos,” cetus oknum C dalam obrolan telepon tersebut.

Menanggapi kejanggalan sistemik ini, Arsyad Boni menegaskan bahwa pelayangan surat audiensi terbuka merupakan langkah awal yang konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang guna menyelamatkan uang negara dari proyek-proyek yang rawan beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menuntut Pemerintah Kecamatan Legok agar bersikap kooperatif dan cepat tanggap dalam merespon surat permohonan audiensi tersebut demi transparansi publik.

“Kami mendesak Camat Legok untuk segera bersikap transparan dan melakukan evaluasi total terhadap penyedia jasa proyek ini. Namun, jika pihak Pemerintah Kecamatan Legok memilih untuk menghindar, menolak audiensi, atau bahkan terkesan membela oknum-oknum tersebut, sikap tidak kooperatif ini akan kami jadikan ‘catatan merah’ resmi.”tegasnya.

“Kami tidak akan tinggal diam dan siap memperkuat berkas laporan ini untuk diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke Bupati Tangerang, Inspektorat, maupun ke Aksi Penegak Hukum (APH),” pungkas Arsyad Boni menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *