Uncategorized

Lakukan Kewaspadaan Dini Virus Cacar Monyet, Pj Bupati Morowali Keluarkan Surat Edaran

201
×

Lakukan Kewaspadaan Dini Virus Cacar Monyet, Pj Bupati Morowali Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

MOROWALI, SULTENG – Terkait ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait wabah Virus Cacar Monyet (Mpox) Penjabat Bupati Morowali Drs Yusman Mahbub mengeluarkan Surat Edaran untuk pencegahan serta pengendalian virus cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) di wilayah Kabupaten Morowali.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : НК.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap MPOX.

Olehnya itu, Penjabat Bupati Morowali Drs Yusman Mahbub mengeluarkan Surat Edaran, yang isinya beberapa poin, diantaranya:

1. Bagi masyarakat yang pernah melakukan perjalanan luar daerah Morowali dan kembali ke daerah asal yang kemudian merasakan atau mengalami gejala sebagai berikut : Ruam kulit bernanah dan kerompeng (biasanya muncul di wajah atau kelamin dan akan menyebar ke seluruh tubuh), Sakit kepala,Demam akut >38,5℃, Pembengkakan kelenjar getah bening di ketiak,selangkangan atau leher,Batuk, pilek,Nyeri otot/myalgia, Sakit Punggung, kelemahan tubuh (Asthenia).Maka segera untuk memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat (Puskesmas, Klinik atau Rumah Sakit).

2.Mensosialisasikan cara pencegahan penularan Mpox sebagai berikut : Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan masyarakat, Menghindari perilaku seks yang tidak aman (gonta ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis,Memakai masker saat merasa tubuh tidak sehat/bergejala.

3.Bagi Puskesmas dan Jejaringnya (Klinik dan Praktek Mandiri Dokter): Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di Instalasi Gawat Darurat maupun di perawatan melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada petugas dan masyarakat serta Melakukan rujukan kasus suspek mpox ke Rumah Sakit.

4.Bagi Rumah Sakit, untuk melakukan hal-hal berikut: Meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS, dsb) melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional.secara berjenjang ke Dinas Kesehatan Kabupaten.Melalukan perawatan isolasi terhadap pasien suspek mpox.Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten terkait pengiriman specimen mpox ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang dapat melakukan pemeriksaan.Memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *