DaerahHeadlineNasional

Kuasa Hukum Susi Fitriani ,Inuar Gumay Partsners Meminta Kepada APH Segera Panggil Direktur PT Megah Mas Prima Sanny Wijaya .

1250
×

Kuasa Hukum Susi Fitriani ,Inuar Gumay Partsners Meminta Kepada APH Segera Panggil Direktur PT Megah Mas Prima Sanny Wijaya .

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang,(ZR)-Terkait beredar nya Video bule disuruh berdiri selama Satu bulan Empat hari dari jam 07.00 Wib sampai jam 15.00 Wib diruangan Office yang dil siksa oleh manjer PT Megah Mas Prima, lewat Kuasa hukumya meminta kepada APH untuk serius menanggangi Kasus Bulying ini , Jumat 15 /.12 /.2023.

Lewat kuasa hukum nya Inuar Gumay & Partsners atas nama pemberi kuasa bertindak sendiri sendiri maupun secara bersaama sama untuk mewakili mendampingi memberikan bantuan hukum,memberikan hukum nasihat serta membela kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai karyawan diduga Korban Inrimidasi dari P.T Mega Mas Prima terlihat dalam pasal 336 ayat ( 1 ) dan 369 ayat ,( 1 ).

Dengan ini Sisi Fitriani menceritakan kronologis awal kejadian , yang mana pada tanggal 1 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023 dikantor Office PT Megah Mas Prima telah terjadi dugaan tindak pidana terdebut diatas berawal dari korban dan ketiga orang lainya yang bekerja dengan pekerjaanya kurang bagus dan banyak rijek ,kemudian oleh terlapor SAHMAIDA PURBA selaku General Manajer menyuruh korban dan ketiga orang lanya betdiri dan tidak mengerjakan hanya bisa duduk saat jam istirahat dilanjutkan hari betikutnya sampai berlangsung satu bulan lebih,

Selanjutnya korban dengan ketiga korban lainya pada hari Kamis 5 Oktober 2023 datang seperti biasa ke Pabrik, akan tetapi mereka tidak diperbolehakan masuk lagi dan menurut keterangan Satpam ,jika pihak Satpam membiarakan korban dan ketiga korban masuk Satpam yang akan dipecat ,padahal korban sudah selama 12 Tahun lamanya korban menduga hal tersebut dilakukan oleh terlapor.agar korban dan ketiga korban lainya tidak betah dan mengundurkan diri sehingga tidak mendapat pesanggon .

Inuar Gumay ,selaku kuasa hukum korban meminta kepada APH segera memanggil Ditektur PT Megah Mas Prima Sanny Wijaya,dan General Manajer Sahmada Purba, karena terkait pemanggilan dirinya sudah dua kali mangkir dari panggilan dan saat ini sedang di lakukan pemanggilan ke tiga kali nya dan meminta kepada APH untuk serius menangani kasus ini.

RENO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *