DaerahHeadlineNasional

KPU Pati gelar Rapat koordinasi Pembatasan dana kampanye untuk pemilih bupati dan wakil bupati kabupaten tahun 2024

303
×

KPU Pati gelar Rapat koordinasi Pembatasan dana kampanye untuk pemilih bupati dan wakil bupati kabupaten tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pati – Pelaporan awal dana kampanye oleh pasangan calon sebelum masa kampanye setiap paslon harus menyampaikan laporan awal mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye. Laporan tersebut harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, serta pengeluaran yang direncanakan.21 September 2024

“Berkaitan dengan dana kampanye yang pertama yang perlu diperhatikan oleh Paslon adalah Setelah dimulai lagi tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Setelah itu Laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye, atau satu hari setelah masa kampanye,” Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pati juga membahas mekanisme pelaporan dana kampanye yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon. Pembatasan jumlah dana yang boleh digunakan selama masa kampanye menjadi salah satu topik utama dalam pertemuan Rakor tersebut Di hadiri oleh ketua tim kampanye Paslon dan perwakilan pemantau pemilihan dari yayasan Arsya Abdi Sari oleh sdr Muniruddin MPd. (Sdq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *