MOROWALI, SULTENG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 di Aula Napu KPP Pratama Poso, Morowali, Selasa, (30/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 20 peserta dari lima unsur masyarakat. Kelima unsur tersebut meliputi pengguna layanan, pemangku kepentingan, akademisi/praktisi, media massa, dan organisasi masyarakat sipil.
“Keterlibatan berbagai unsur ini mencerminkan komitmen KPP Pratama Poso untuk menghadirkan partisipasi publik secara inklusif guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan,” ujar panitia.
Peserta yang memadati ruangan berasal dari berbagai instansi dan organisasi. Di antaranya Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali, DP3AP2KB Morowali, KPPBC TMP C Morowali, Politeknik Industri Logam Morowali, PSDKU Universitas Tadulako, Asosiasi Notaris Morowali, Persatuan Wartawan Indonesia Morowali, Forum Kerukunan Umat Beragama, serta TP-PKK Kabupaten Morowali.
Acara dibuka oleh MC Nurrima Ayu Asyifa Wati, dilanjutkan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan sesi foto bersama dalam suasana tertib dan hangat.
Materi pertama disampaikan Kepala KPP Pratama Poso, Nurul Hidayat, terkait Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menegaskan seluruh pegawai pajak wajib menolak segala bentuk pemberian terkait tugas dan fungsi, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Kementerian Keuangan berkomitmen tinggi memperkuat budaya integritas pegawai. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan apapun atas pelayanan yang kami berikan,” tegas Nurul Hidayat.
Ia juga mengingatkan saluran pelaporan gratifikasi atau pungli melalui http://www.wise.kemenkeu.go.id atau email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id dengan jaminan kerahasiaan pelapor.
Materi kedua dibawakan Kepala Seksi Pelayanan, Singgih Hadi Prasojo, tentang Standar Pelayanan KPP Pratama Poso sesuai PMK Nomor 46/PMK.01/2021. Standar itu mencakup waktu penyelesaian, persyaratan, biaya, dan mekanisme pengaduan.
“Forum ini adalah wadah bagi kami mendengarkan masukan dan saran untuk penyempurnaan pelayanan perpajakan. Umpan balik peserta akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan ke depan,” kata Singgih.
Materi ketiga disampaikan Penyuluh Pajak Mustakim mengenai implementasi Family Tax Unit (FTU). FTU menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sesuai UU PPh yang diubah UU Harmonisasi Perpajakan 2021.
“Satu keluarga hanya memerlukan satu NPWP atas nama kepala keluarga. Data istri dan anak belum dewasa divalidasi dalam sistem, sehingga administrasi lebih praktis,” jelas Mustakim.
Keuntungan FTU antara lain pelaporan SPT terpusat, data terintegrasi di Coretax, dan efisiensi administratif. Namun istri tetap bisa memilih terpisah sesuai Pasal 8 UU PPh. Untuk aktivasi FTU, kepala keluarga cukup mengajukan penonaktifan NPWP istri ke KPP.
Sesi public hearing berlangsung antusias dan interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan serta memberi masukan terkait pelayanan pajak di Morowali.
KPP Pratama Poso menyatakan, seluruh rekomendasi yang terhimpun akan menjadi dasar perbaikan layanan dan penguatan kemitraan dengan stakeholder.
Penyelenggaraan forum ini merefleksikan komitmen Kementerian Keuangan membangun kepercayaan publik dan mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Khairunnisa












