BANTAENG Zona Reformasi – Komandan Kodim (Dandim) 1410/Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta, S.Psi., M.Psi., membuka secara resmi acara penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS beserta Persit KCK Cabang XXVII Kodim 1410/Bantaeng.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Butta Toa Makodim, Jl. Dahlia Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. Senin (06/05/2024).

Dalam kesempatan itu Dandim mengajak untuk itu menjaga keluarga dan sayangi keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba karena akan berdampak negatif bagi kehidupan dan perekonomian rumah tangga kita.” ucapnya.
Dirinya berharap dengan dilaksanakannya penyuluhan ini, personel Kodim 1410/Bantaeng nantinya dapat meminimalisir peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba itu sendiri, baik dikalangan Militer, PNS maupun Persit untuk tidak terlibat.
“Apa yang kalian terima dalam penyuluhan P4GN ini nanti harus di sebarluaskan kepada masyarakat minimal kepada keluarga terdekat,” pungkasnya.

Dalam penanganan kasus tersebut Polres Bantaeng melalui Satresnarkoba melakukan langkah-langkah bagi para pelaku yang merupakan pengguna, pengedar dan bandar narkotika akan di lakukan proses pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.
“Ketentuan pidana hukum sesuai dengan ketentuan, yaitu Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 131, Pasal 435 dan Pasal 436,” jelas Iptu Amir.












