Headline

Ketua Umum DPP-FTIA selaku SC JAPBUSI Efendi Lubis Hadiri Audiensi JAPBUSI di KEMNAKER RI

516
×

Ketua Umum DPP-FTIA selaku SC JAPBUSI Efendi Lubis Hadiri Audiensi JAPBUSI di KEMNAKER RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Jaejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) menggelar audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) di ruang rapat Ditjen Binwasnaker & K3 Gedung Kemnaker, Rabu (11/10/2023).

Yuli Adiratna, S.h., M.Hum. selaku Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan mewakili Ditjen Binwasnaker & K3 menyambut baik atas pertemuan tersebut. Bagaimana bersama-sama meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan di perkebunan kelapa sawit.

“Karena kelapa sawit memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, ini menjadi catatan penting bagi kita.” kata Yuli saat memberikan kata pengantar.

Bahkan sawit menjadi komoditi yang sering mendapatakan kampanye hitam, terkait isu ketenagakerjaan yang ada di perkebunan kelapa sawit Indonesia. Untuk itu, selain memberikan kontribusi juga tidak boleh adanya pelanggaran HAM dan tidak boleh ada pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

Yuli berharap pertemuan kali ini, bukan yang pertama dan terakhir, kedepannya bisa ditindak lanjuti dengan aksi nyata.

“Kita coba susun dengan agenda, tidak usah muluk-muluk yang penting ada hasil terkait peningkatan ketenagakerjaan di sektor kelapa sawit.” ungkap Yuli.

Dalam kesempatan yang sama, Nursannah Marpaung selaku Sekretaris Eksekutif JAPBUSI memperkenalkan satu persatu tim dari JAPBUSI yang hadir. Ia juga menekankan kepada pemerintah, bahwa sektor sawit ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Karena beda dengan industri lain, sawit ada di lokasi jauh, kondisi kerjanya juga lebih komplek, padat modal dan padat karya, sehingga perlu adanya perhatian khusus.” ucap Nursanna.

Yang menjadi tantangan saat ini, yakni mengenai implementasi dari UU Cipta Kerja atau UU 6/2023 yang belum lama ini Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian formil yang dilakukan oleh serikat pekerja/buruh Indonesia. Bahwa kondisi saat ini, perusahaan sedang berlomba-lomba untuk menerapkan UU Cipta Kerja tersebut, padahal disitu banyak hak buruh yang terdegradasi.

“Kawan-kawan yang bekerja secara full, mulai diganti dengan kontrak dan setiap tahun akan diperbaharui. Ini tantangan buat kami, karena kepastian pekerjanya akan menurun dari PKWTT menjadi PKWT.” jelasanya.

Nursannah menekankan bahwa idealnya sawit berkelanjutan, dibarengi juga dengan keberlanjutan ketenagakerjaannya yang lebih baik juga.

Tantangan yang selanjutnya adalah terkait penyelesaian hubungan indutrial, harapannya bisa diselesaikan di tingkat perusahaan secara biparti. Seperti diketahui, JAPBUSI belum lama ini sudah membuat bagan mekanisme keluh kesah penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan sektor sawit.

Dalam kesempatan tersebut, JAPBUSI juga meminta masukan terhadap flowchart tentang mekanisme keluh kesah yang sudah dibuat oleh tim JAPBUSI, agar lebih baik lagi dan dapat menyesuaikan dengan sistem yang sudah ada di Kemnaker, terutama di Kepengawasan ketenagakerjaan.

Nursanna juga meminta agar adanya kelompok kerja (Pokja) khusus kelapa sawit, kemudian mengenai upaya mengimplementasi aplikasi Norma 100 yag belum lama ini di lounching,

Semntar itu, Sulistri, selaku koordinator Dialog Sosial JAPBUSI dalam kesempatan tersebut lebih menjelaskan tentang JAPBUSI, baik struktural maupun upaya-upaya yang sudah JAPBUSI lakukan selama ini, baik program kerja maupun pencapaiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *