Ogan Ilir, –Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Rantau Panjang Menggelar Pengawasan Partisipatif Pemilihan, dengan Tema Menumbuhkan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. di Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir,(OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),Bertempat di Gedung Serbaguna Raga Desa Penyandingan, Minggu 29 September 2024.
Acara pengawasan Partisipatif Kecamatan Rantau Panjang dihadiri Babinsa dari Koramil Tanjung Raja, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja, Kapolpos Rantau Panjang,Panwascam beserta jajaran, PKD, Karang Taruna Kecamatan Rantau Panjang, serta Awak Media. Selaku Narasumber Kurniawan, SE MM, Eva Yuliana, S.Pd.I.M.Pd, serta M Taufik, SE MSi.
“Kegiatan Pengawas Partisipatif ini di ikuti peserta dari Ibu Ibu Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, para awak media, sebelum nya Ketua Panwascam Kecamatan Rantau Panjang Herman Yahya telah menyatakan hal yang sama dari Hari pertama kegiatan, Kegiatan Sosialisasi Pengawas Pemilihan dengan tema Peran Masyarakat Dalam Mengawasi Proses Pemilihan secara langsung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,di Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir,dilaksanakan sesuai juknis dan petunjuk serta sesuai dengan anggaran yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Herman Yahya berharap semoga pemilihan umum Pilkada Serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur sumatera selatan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir, dan khususnya di daerah kecamatan Rantau Panjang bisa berjalan sesuai dengan harapan.
“Ditempat terpisah selaku Nara Sumber, Eva Yuliana, S. pd. I M. pd, mengatakan peran partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Integritas Pilkada Tahun 2024,melakukan pengawasan kemungkinan yang bisa terjadi saat pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.perlunya partisipasi masyarakat dalam pemilihan, seperti hilang nya hak pilih, politik uang, terjadi nya manipulasi suara, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, biaya politik mahal, konflik antar Pendukung calon, “Terangnya.
Diterangkannya Masyarakat perlu melaporkan temuan tersebut kepada Pengawas Pemilihan baik ditingkat desa hingga ketingkat Kecamatan tersebut.
‘Pengawasan partisipatif merupakan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi serta merespon berbagai fenomena dan problematika dalam penyelenggaraan pemilihan Pilkada serentak Tahun 2024 pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Ogan Ilir. Mengamati, melihat dan mencatat serta mendokumentasikan, mengkaji, memeriksa dan menilai adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.












