Halbar – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi Talud Gamlamo, Kecamatan Ibu, Tahun anggaran 2021.
2 saksi itu diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tahmid H.Malik dan juga pengawas lapangan, Herdy Aniky.
Masing-masing dari mereka mendatangi kantor Kejari setempat dengan senggang waktu yang tidak begitu lama. Dimana Tahmid datang pada pukul 09.25, sementara kedatangan Herdi Aniky pukul 09.58 WIT, pagi tadi.
Kedua saksi dari Dinas PUPR Halmahera Barat ini, diberikan waktu istirahat makan pada pukul 12.00 dan masuk untuk melanjutkan pemeriksaan pada pukul 13.45 hingga keluar sekitar pukul 16.30 WIT. Untuk itu mereka diperiksa sekira 4 jam
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Kejari Halmahera Barat, Ahmad Luthfi Firdaus ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023), membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PPTK Tahmid H.Malik dan Pengawas Lapangan, proyek tersebut.
Selain itu, Lutfi menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 14 saksi pada tahap penyidikan Kasus Talud Gamlamo.
Anggaran Talud Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, sebesar Rp.1,2 Miliar yang ditangani perusahaan pemenang lelang, CV.Bintang Sintesa Utama.