Lampung Utara,
Berdasarkan informasi salah satu wali murid(yang nama nya tidak ingin disebutkan) yang anak nya bersekolah di salah satu SMA Negri di kabupaten lampung utara, merasa keberatan akan aturan ataupun kebijakan terkait sumbangan komite sekolah, yang mana perbulan/persiswa dikenakan Rp.100-120, bahkan ada uang seragam sekolahan yang harus di tebus para wali murid, sehingga kami sebagai wali murid merasa terbebankan,”ujarnya
Sudah Hampir genap 1 minggu awak media mencoba komfirmasi baik kepada kepala Kantor Cabang Dinas(KCD) pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung, ataupun ke kasie SMA yang ada di KCD wilayah 4 tidak ada respon.
Ketika awak media menyambangi kantor Kcd wilayah 4 pada tanggal 15-mei-2023 hanya bertemu dengan staf kantor saja dan sudah menjelaskan kepada staf niat Kedatangan para awak media serta ingin bertemu dengan kepala KCD wilayah 4 untuk komfirmasi terkait pungutan yang terjadi baik di SMA/SMK, yang berda di wilayah 4.(senin,22/5/2023)
namun sayang belum ada respon ataupun kabar terkait pihak awak media ingin konfirmasi permasalahan tersebut,
Padahal jelas-jelas bila kita meneliti Aturan-aturan Pemerintah terkait sumbangan ataupun pungutan, banyak terjadi di wilayah 4 ini menabrak aturan pemerintah pusat(melakukan pungutan)
Masih menjadi misteri terkait permasalahan ini yang mana telah bertahun-tahun terjadi di sekolahan yang ada di wilayah 4,dan menjadi pertanyaan besar peran serta KCD pendidikan dan kebudayaan wilayah 4 provinsi lampung.
Kenapa hal ini bisa terjadi dan sudah bertahun-tahun di lakukan oknum-oknum di sekolahan ?, apakah ada pembiaran makanya hal tersebut terus berulang-ulang?
Lalu peran dari KCD tersebut apa?
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak terkait yang memberikan jawaban-jawaban secara resmi,baik kepala KCD wilayah 4 ataupun kasie SMA/SMK.”pungkas