Tangerang – Sebuah Bangunan 2 lantai yang terletak di Batara desa Pasanggrhaan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten diduga telah melanggar Garis Sepadan Bangunan ( GSB ) , Senin 28 Agustus 2023.
Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang H.Deni Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan Terkait adanya Bangunan 2 lantai di Batara Soleaar yang diduga telah melanggar GSB pihak nya telah menunegur sipemilik bangunan tesebut dan bahkan kami telah tepatnya kemarin sudah menyuruh pemilik bangunan tesebut untuk sementara diberhentikan daulu segala aktivitas disana sambil menunggu surat turun ” tegas Kasi Wasdal DTRB.
GSB atau Garis Sepadan Bangunan adalah merupakan batas terluar bangunan gedung terhadap rencana jalan jalan rel sungai , draenase , waduk ,pantai,dan jalur tegangan tinggi ,dan pengaturan GSB bertujuan untuk menciptakan Kenyamanan ,Keamanan ,Keteraturan dan Estetika Kota.












