Headline

Jadi DPO Sejak Tahun 2019, Mantan Kades Ditangkap Di Jakarta

3604
×

Jadi DPO Sejak Tahun 2019, Mantan Kades Ditangkap Di Jakarta

Sebarkan artikel ini

MOROWALI,SULTENG-Berakhir sudah perjalanan mantan Oknum Kades di Kabupaten Morowali setelah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak tahun 2019 lalu akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Morowali, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Morowali, I Wayan Suardi, S. H, M, H Melalui Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Morowali Teddy Arisandi, S.H, M, H diruang kerjanya Selasa (28/11/2023) kepada awak media mengatakan, DPO Kejari Morowali berinisial NJ ditangkap dikediaman istrinya yang bertempat di jalan benteng Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta atas kasus pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran Tahun 2017 pada hari Senin tanggal (27/11/2023).

” NJ, merupakan mantan Kepala Desa Ngapaea Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali diketahui Oknum Mantan Kades melakukan penyalahgunaan Dana desa dan alokasi dana desa tahun 2017 dengan kerugian negara senilai Rp.240 juta lebih berdasarkan dari hasil pemeriksaan,”Kata Teddy.

Ditambahkan Teddy, setelah dilakukan penangkapan tersangka lalu diamankan sementara di kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya pada pukul 10.00 WIB tersangka langsung dibawah ke Kejaksaan Negeri Morowali bahwa terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Morowali kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November sampai dengan 17 Desember dititip di Rutan Polres Morowali.

“Jadi tersangka NJ telah melanggar pasal 2 ayat ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Teddy.(Redaksi)

Editor : Harits

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *