Lampung Utara ||ZonaReformasi.com
Di kabupaten Lampung Utara banyaknya Dugaan masalah Administrasi Ilegal Untuk Syarat rekomendasi Izin Usaha dan perizinan Seluruh Minimarket yang secara terang benerang Tabrak Peraturan Daerah( PERDA) No 02 Tahun 2016 Tentang Penataan Toko modern (Minimarket) dan kemitraan Usaha Kecil menengah UMKM.Sabtu(10/6/2023)
Kedua Instansi Tersebut masing masing telah kami anggap memberikan dampak buruk terhadap citra Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung utara, karena Dinas Perdagangan berperan memebrikan Rekomendasi dan Dinas Perizinan Menerbitkan Izin untuk Berdiri Kokohnya Usaha seluruh minimarket Alfamart dan Indomart.
Hal itu tentu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dan Pertumbuhan ekonomi Lokal Bagi seluruh pelaku usaha Kecil menengah UMKM yang memang Asli dari Lampung utara.
Di tambah lagi Tinjauan Kondisi keuangan Lampung Utara yang kian tidak baik baik saja, Devisit dan hutang sangat pantastis,pengaruhnya kabupaten kita miskin , Sumber ekonomi kita tidak jelas, pajak dan retibusi juga semeraut kata Ade Candra Pasawarda,S.H (ketua HIPDES) kepada awak media.
Kita tegaskan bahwa hal ini bukan main-main, Pemerintah Khususnya Inspektorat Lampung Utara di bawah pimpinan Bapak Muhammad Erwinsyah Selaku Insfektur yang notabennya lahir dari STPDN kami tidak ragukan Ilmu pemerintahannya, Apa lagi ini jelas Tentang Semerautnya Administrasi Izin usaha yang kami anggap tidak layak beroprasi. Apakah ini ada perselingkuhan di dalamnya antara Pengusaha dan Pemerintah. stake Holder terkait.
Ini pmerintah, seluruh pelaksanaan kegiatannya di mulai dari administrasinya, kalau adminsitrasi buruk maka pelaksanaannya pasti buruk, Apa lagi Ini menyangkut segala Aspek penting Visi misi Bupati Lampung utara yang sebentar lagi di kabarkan akan Habis masa jabatan.
Maka kami selaku gerakan Sosial minta kepada Inspektorat evaluasi secara Khusus seluruh kinerja Dinas aperdagangan dan perizinan, Karena bila mana tidak di tanggapi maka kami siap ramaikan panggung panggung kecil yang bergema protes dan tuntutan.”tandasnya