ZR Kabupaten Tangerang,-Bendera merah putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan kantor Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten , Jumat 14 Juni 2024.
Iniar Gumay,SH , selaku Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, dirinya sangat menyayangkan sekali melihat kenyataan sebuah Bendera Merah Putih yang tak layak masih di pasang di kantor BPP Carenang Kecamatan Cisoka diri nya merasa sangat prihatin melihat bendera merah putih robek masih berkibar di depan kantor Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang
“Entah disengaja atau bagaimana, seharusnya dari pihak BPP dapat menyadari kondisi bendera sudah robek dan usang tidak layak untuk dikibarkan,” ucapnya.

“Peraturan soal bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 Huruf C menyatakan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam,” jelasnya.
“Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan pidana. Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam sebagimana dimaksud dalam Pasal 24 Huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuhnya.
Sementara, kata dia, dalam Pasal 7 (1) Undang-Undang Pengibaran dan/atau Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Saya berharap pihak berwenang memberi teguran kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang terkait pengibaran bendera yang usang dan rusak,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP ) Carenang belum terkonvirmasi sampai berita ini tayang.
RENO.












