Palembang – Telah terjadi peristiwa penganiayan dan pemberatan didalam rumah tangga yang d lakukan laki korban yang tega membacok istrinya sendiri hingga mengakibatkan luka serius.penganiayan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal (29/04/25).
Korban yg d ketahui bernama putri bin neli (24 thn)yang beralamat warga desa gasing jalan jalan tanjung api api Rt 01/Rw 01 kec talang kelapa,yang tak lain istrinya sendiri d bacok membabi buta oleh lakinya sendiri Heru pratama (25 thn), drumah nya yang terletak d desa gasing Rt01/RW01 tanjung api api kec talang kelapa ini.
Penganiayaan berat atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Heru Pratama terhadap korban Putri istrinya sendiri awalnya terlapor pulang ke rumah dan mengetuk pintu rumah sekitar jam 02.00 WIB dan dibukakan pintu oleh korban pada saat itu korban marah kepada tersangka dan sambil berbaring ,korban masih marah-marah lalu tersangka sudah tidak tahan dengan ocehan korban,mengambil satu bila pisau di dapur dan melukai korban pada saat sedang berbaring dan mengenai di bagian leher depan sebelah kiri lalu korban. bangun dari berbaring dan duduk di depan tersangka sambil berteriak minta tolong namun tersangka, masih melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian leher kiri dua kali,leher kanan satu kali, bahu kanan satu kali,bahu kiri satu kali,pada saat itu kalau sempat menangkis sehingga pisau tersangka mengenai lengan sebelah kanan dua kali,lengan kiri satu,kali bagian kepala satu kali ,di bagian bibir dan pipi kiri,sehingga mengenai telinga kiri terputus, dan pada saat itu ada saksi katina dan suaminya mengetuk pintu rumah korban sehingga pelaku buka pintu dan pergi meninggalkan korban, sambil membawa sebilah benda tajam yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. dan dilihat saksi pada saat tersangka melewati saksi depan pintu lalu saksi melihat kondisi korban sudah dalam keadaan luka dan berlumuran darah korban di bawah saksi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak wajib guna mendapatkan kepastian hukum.
Namun tidak dari 1×24 jam,tersangka heru pratama ,dapat diamankan anggota Reskrim Talang Kelapa dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut,selanjutnya Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan SH,MH dipimpin oleh panitia panit Reskrim pimpinan miswadi Saputra SH,pukul 04.00 wib,d jln let jen Harun sohar kel kebun bunga kec.sukarami kota.pelaku tersebut ada,setiba d tkp anggota reskrim Talang Kelapa langsung menangkap pelaku dan selanjutnya melakukan upaya pencarian barang bukti dan berhasil ditemukan dan selanjutnya pelaku Heru Pratama dan barang bukti dibawa ke Polsek talang kelapa untuk proses lebih lanjut.
Untuk pasal yang di terapkan kepada tersangka yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP pidana penganiayaan korban mengalami luka berat,pelaku di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.