Pilihan Editor

H.Alamsyah : Desak Investigasi Transparan Terkait Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk Jayanti Hingga Tewas 

105
×

H.Alamsyah : Desak Investigasi Transparan Terkait Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk Jayanti Hingga Tewas 

Sebarkan artikel ini

Tangerang, –  Kecelakaan kerja tragis terjadi di lingkungan pabrik PT. Mayora Indah Tbk yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa lift barang di area kerja perusahaan tersebut.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk salah satu aktivis di kabupaten Tangerang dan yang juga warga Jayanti, Alamsyah.

Alam, menegaskan pentingnya keluarga korban segera membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dan juga Disnaker Provinsi Banten. “Agar segera dilakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa kecelakaan kerja ini, apakah ada unsur kelalaian atau perusahaan memang telah menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Alamsyah.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh menutup-nutupi kejadian yang telah merenggut nyawa salah satu pekerjanya. “Perusahaan harus transparan dan bertanggung jawab. Jangan ada yang ditutupi. Nyawa pekerja bukan angka statistik yang bisa disembunyikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menyarankan agar jika penanganan oleh instansi lokal dinilai lamban, pihak keluarga korban dapat mengajukan laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan, Hal ini guna memastikan proses investigasi berjalan objektif dan menyeluruh.

Tak hanya itu, ia mendesak agar proses investigasi tidak hanya dilakukan internal, melainkan juga melibatkan pihak eksternal, termasuk keluarga korban dan aparat penegak hukum. “Agar tidak terkesan ditutup-tutupi, investigasi harus terbuka. Jika ditemukan ada kelalaian, maka aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Menurut Alamsyah, jika benar terjadi unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang ” ucap H. Alamsyah

Ahmad Suhud ,selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N , menambahkan minta kepada pihak perusahan untuk bertanggung jawab penuh dan minta APH untuk turun dan mengusut tuntas persoalan ini ,kecelakaan kerja biasa terjadi karena adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja tersebut ,tentunya pihak penegak hukum harus turun untuk mengusut pihak perusahaan dan siapa nanti yang bertanggung jawab dalam kecelakaan kerja tersebut dan termasuk juga pihak Disnaker Kabupaten Tangerang pun harus turun tangan dalam persoalan ini ” tegas Ahmad Suhud.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *