DaerahHeadlineHukum & KriminalPendidikan

Guru Pengajar ASN Mencari Keadilan ke Pengadilan Negri Tasikmalaya

947
×

Guru Pengajar ASN Mencari Keadilan ke Pengadilan Negri Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya// Terkait pemberitaan “Sangat Miris Guru Pengajar SD N Dituding Mengalami Gangguan Jiwa” Kini masuk ke persidangan gugatan perdata pertama karena tidak ada hasil sesudah mediasi dilakukan, ketika Sidang gugatan dilaksanakan turut hadir Bagian Hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya mewakili Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya karena turut tergugat, (07/09/2023)

Ketika selesai persidangan awak media konfirmasi kepada Abdulloh Azis S.H., sebagai Penasihat Hukum Penggugat yang berinisial (IN) menyampaikan,”Bahwa untuk sidang barusan adalah sidang laporan mediasi yang di laksanakan kemarin gagal karena tidak ada kesepakatan dan juga pembacaan gugatan, kemudian untuk sidang selanjutnya adalah jawaban dari tergugat yang berinisial (S) dan turut tergugat yaitu Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya”. Ungkap Azis

Kemudian Abdulloh Azis M.H., menjelaskan gugatan klien diantaranya tidak diberikan jam mengajar kurang lebih 1,5 tahun oleh Kepala Sekolah ditempatnya bertugas dan pernah dituduh mengalami Sakit Gangguan Jiwa dan disuruh untuk Pensiun Dini oleh Kepala Sekolah ditempatnya bertugas,

Sehingga menyebabkan beberapa aspek kerugian baik moral ataupun moril terhadap kepribadian Kliennya, salah satu aspek kerugian diantaranya terkait gaji berkala serta tunjangan Sertifikasi yang tidak bisa cair, pada akhirnya (IN) mencari Keadilan dan kepastian hukum ke Pengadilan Negri Tasikmalaya. Tegas Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *