DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Gudang Tempat Pengoplosan Dan Penimbunan Bahan Bakar Jenis Minyak Solar BBM Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

1145
×

Gudang Tempat Pengoplosan Dan Penimbunan Bahan Bakar Jenis Minyak Solar BBM Ilegal Di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

Ogan ilir,zonareformasi.com Berdasarkan adanya temuan keberadaan lokasi gudang tempat penyimpanan minyak jenis solar pada hari Minggu, 3 September 2023 pukul 16.30 WIB di desa Payakabung di Jl. Letnan Muchtar Saleh, Parit Kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan adapun temuan lokasi gudang minyak tersebut terlihat dari dalam gudang ada susunan wadah tangki /tandon yang berisi bahan bakar jenis minyak solar

Dengan ukuran 1000 liter yang berbaris di dalam gudang tersebut diduga bahan jenis minyak solar tersebut berasal dari hasil penyulingan dari desa Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibeli oleh pemilik lokasi gudang minyak tersebut lalu di bawah ke desa payakabung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir kabupaten dan diduga bisnis haram

tersebut tidak memiliki badan izin usaha yang resmi dari pihak pemerintahan setempat baik itu badan izin usaha seperti CV dan PT atau izin usaha dirjen migas dan kementerian ESDM dari Jakarta pusat dan bisnis illegal Drilling tersebut diduga kebal hukum

walaupun di pintu masuk lokasi gudang minyak tersebut dipasang banner peringatan dari pihak aparat penegak hukum polres Ogan Ilir tapi mereka tidak menghiraukan mereka tetap beroperasi dan beraktivitas pada malam hari utk melakukan pengoplosan dan penimbunan minyak ilegal tersebut dan adapun

nama-nama kepemilikan dan pengurus lokasi gudang tersebut yang dicurigai bernama Dani VS aparat penegak hukum TNI sebagai Big Boss pendana minyak solar ilegal tersebut dan adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut bagi yang

melanggar hukum pidana ekonomi setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling 3 tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Dan para tersangka kasus penimbunan BBM yang bersubsidi di jerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi terancam dipidana penjara paling lama 6 enam tahun denda paling banyak Rp 60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *