Tangerang – Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) LSM Gerhana Indonesia Resmi Melayangkan Surat terkait adanya Dugaan Pungli di MTS 4 Al Istigomah dan SMK Persada, Jumat 8 / 8 / 2025.
Hal itu di sampaikan oleh Ketua Umum DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Efendi.SH , dengan ini di sampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Bahwah pencari informasi/Dokumentasi yg di sebut permohonan adalah Lembaga swadaya masyarakat yang berbadan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum NOMOR AHU-0009574.AH.01.07.Tahun 2018.serta lampiran keputusan Menteri Hukum ,NOMOR 0009574.AH.01.07.Tahun 2018.yang bergerak di bidang sosial kontrol dan pemberdayaan masyarakat.
2. undang-undang Republik Indonesia no. 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1999,Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. pasal 335: Menegur tentang perbuatan yang mengancam orang lain dengan kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No: 71 Tahun 2000, Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
5. Peraturan Pemerintah (PP) NO: 43 Tahun 2018 , Tentang tata cara Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
6. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001: Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,yang mencakup pungutan liar sebagai salah satu bentuk korupsi.
Sehubungan dengan adanya laporan dan Intimidasi dari masyarakat serta Pemberitaan di Media terkait dugaan adanya Pungutan liar biaya akhir tahun sebesar Rp. 2.300.000 Persiswa oleh dua sekolah dibawah naungan yayasan Al Istiqomah ,yaitu MTS Al Istiqomah dan SMK Persada ,yang berlokasi di Kampung Cilongok ,Desa Sukamantri Kecamatan pasar Kemis Kabuoaten Tangerang , maka dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Untuk:
1.Mwlakaukan Pemanggilan dan Klarifikasi Resmi kepada pihak yayasan Al Istiqomah ,guna mendapatkan Penjelasan terkait dasar Pungli tersebut
2.Memyelusuri kemungkinan adanya Pelanggaran terhadap surat edaran gubernur Banten yang melarang Pungli non Akademik yang bersifat memberatkan
3.Memberiakan Pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap sekolah sekolah dibawah naungan yayasan yang bersangkutan .
Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik dan orang tua murid serta menjaga Marwah dunia endidika agar tetap transparan ,adi dan bebas praktik yang merugikan masyarakat .”ucap Inuar Ependi .SH.












