Hukum & Kriminal

DPN LSM Gerhana Indonesia Layangkan Surat Resmi Klarifiiasi Ke BBWSC3 

165
×

DPN LSM Gerhana Indonesia Layangkan Surat Resmi Klarifiiasi Ke BBWSC3 

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Dewan Pengurus Nasional ( DPN ) LSM Gerhana Indonesia Lewat Ketua Umum Inuar Gumay.SH Resmi melayangkan Surat Klarifikasi Ke Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane – Ciujung -Cidurian ( BBWSC3 ) terkait pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daeeah Irigasi ( D.I ) Cudurian , Rabu 7 / 1 / 2026.

Surat Klarifikasi bernomor 180 / DPN – GI /2026, tersebut di lengkapi satu bundel hasil monitoring lapangan ,dalam isi surat DPN LSM Gerhana Indonesia menyoroti sejumlah Permasalahan .

Dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut untuk menjadi perhatian Dasar Hukum :

1.Bahwa Pencari Informasi / Dokumentasi yang disebut pemohon adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum berdasarkan keputusan Menteri Hukum Nomor AHU – 0009574- AH.01.07 / Tahun 2018 Serata lampiran Menteri Hukum , nomor 000957 – AH.01.07. Tahun 2018 yang bergerak dibidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

2.Mengacu pada Undang Undang No 14 Tahun 2018 , Tentang KIP ,Lembaran Negara Replubik Indonesia Tahun 2008 No 61 ,Tambahan lembaran Negara ,Negara Replubik Indonesia Nomor 4846.

3.Udang Undang Replubik Indonesia No 28 Tahun 1999, Tentang Penyelenggara Negara Yang bersih dari Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) .

4.Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air .

5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi

6.Peratutan Pemerintah Nomor 42 Tahun 20O8 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

7.Prinsip Akuntabilitas , Transparansi , dan Perlindungan Kepentingan Masyarakat .

Berdasarkan hasil Pantauan di Lapangan serta Laporan Masyarakat ,Pengguna air irigasi ,kami menemukan adanya Fakta Penurunan Signifikan Volume dan debit air irigasi setelah di laksanakan pekerja pada jaringan irigasi setelah di laksanakanya pekerjaan pada Jaringan irigasi D.I.Cidurian ,Kondisi tersebut justru berhanding terbalik dengan tujuan Rehabilitasi ,yang seharusnya meningkatkan Fungsi dan Kapasitas Layanan Irigasi ,

Penurunan Volume air tersebut berdampak Serius ,antara lain:

1.Tidak Terpenuhinya Kebutuhan air pada lahan Pertanian di beberapa wilayah layanan .

2.Terhambatnya masa tanam dan Penurunan Produksivitas Pertanian .

3.Timbulnya Keresahan dan Potensi Konflik antar Petani akibat rebutan air .

4.Dutaah tidak Optimalnya Perencanaan Teknis ,Pekerjaan ,atau Pengawasan Kegiatan Rehabilitasi

Sehubungan dengan kondisi tersebut Kami meminta Klarifikasi resmi dan terbuka dari BBWS C3,Khususnya mengenai :

1.Dasar Perencanaan Teknis Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I, Cudurian , termasuk Perhitungan Debit dan Kapasitas aliran sebelum dan Sesudah Pekerjaan.

2.Volume Air rencana( Desing Discharge ) dan realisasi Kondisi eksisting pasca pekerjaan .

3.Metode Pelaksanan Perkejaan serta Pengaruhnya terhadap Kontinuitas aliran air .

4.Mekanisme Pengawasan Teknis dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi .

5.Langkah Korektif yang akan atau dilakukan atas dampak menurunya Volume air tersebut .

Kami menegaskan bahwa Klarifikasi ini penting dan mendesak , mengingat dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat serta kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas air untuk pertanian ,oleh karena itu kami meminta BBWS C3 memberikan Klarifikasi dalam jangka waktu paling lambat 3 ( Tiga) hari kerja sejak surat ini diterima, dan apabila Klarifikasi tidak diberikan atau tidak menjawab Subtansi Permasalahan ,maka kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian pengaduan resmi kepada instansi pengawas ,kementerian terkait ,serta mekanisme Pengawasan Publik lainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *