Headline

DPN Gerhana Indonesia Somasi PT Bilba Karya Internasional Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan Sepeda Motor Tampa Dokumen

11
×

DPN Gerhana Indonesia Somasi PT Bilba Karya Internasional Dugaan Ketidaksesuaian Pengadaan Sepeda Motor Tampa Dokumen

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) LSM Gerhana Indonesia secara resmi melayangkan Somasi ke PT.Bilba Karya Internasional, terkait Dugaan Ketidaksesuain Pengadaan Sepeda Motor Tampa Dokumen, Kamis 29 / 10 / 2026.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia Inuar Gumay .SH menyampaikan yang mana hasil temuan di lapangan :1. berdasarkan hasil Investigasi tim kami, PT.Bilba Karya Internasional diduga melakukan Pengadaan atau Pembelian Sepeda Motor, baik atau dalam kondisi baru maupun bekas menurut Informasi dan temuan awal tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang dapat ditunjukan

2. Bahwa Kendaraan tersebut selanjutnya dibongkar atau di Preteli dengan cara melepaskan bagian bagian kendaraan, termasuk termasuk komponen mesin, rangka dan bagian lainya untuk dipisahkan menjadi komponen suku cadang.

3 Bahwa komponen atau suku cadang hasil pembongkaran tersebut diduga dikumpulkan diperdagangkan dan selanjutnya dikirim ke luar negeri untuk kepentingan komersial.

4. Bahwa berdasarkan temuan awal tersebut, terdapat sejumlah aspek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, khususnya mengenai asal usul kendaraan ,bukti kepemilikan atau pengadaan yang sah ,Identitas kendaraan, Status hukum komponen hasil pembongkaran ,Perizinan kegiatan usaha, serta pemenuhan ketentuan ekspor dan kepabean

5. Bahwa tidak ada STNK ,atau BPKB tidak serta Merta membuktikan bahwa kendaraan berasal dari tindak pidana ,khususnya apabila kendaraan belum pernah diregistrasi, namun demikian ,asal usul kendaraan dan legalitas pengadaanya tetap perlu dibuktikan melalui dokumen yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan .

6. Bahwa kegiatan ekspor komponen hasil pembongkaran kendaraan juga perlu diperiksa berdasarkan jenis barang yang sebenarnya, klasifikasi atau kode HS,dokumen pemberitahuan Pabean, serta ketentuan larangan dan pembatasan ekspor yang berlalu.

7. Bahwa oleh karena itu, hasil Investigasi lapangan ini menjadi dasar bagi kami untuk meminta Klarifikasi resmi dan mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh Instahsi yang berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti.Dan dasar hukum yang relevan untuk diperiksa :

1. undang undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabean sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 17 tahun 2026 Pasal 11 A, mengatur kewajiban pemberitahuan Pabean atau barang yang akan diekspor, dengan memperhatikan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan Perundang – undangan.

Dan selanjutnya Pasal 102A mengatur ancaman pidana atas perbuatan tertentu yang memenuhi unsur Penyelundupan di bidang ekspor, termasuk mengeksor barang Tampa pemberitahuan Pabean atau melakukan perbuatan tertentu terkait pemberitahuan Pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara dibidang Ekspor ” tutup Inuar Gumay. SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *