Tangerang – Prihatin atas maraknya peredaran obat keras golongan G jenis Eksimer dan Tramadol di wilayah Propinsi Banten dan bahkan di Kabupaten Tangerang, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N meminta Kepada pihak Polresta Tangerang dan pihak pihak terkait untuk jangan menutup mata karena peredaran obat obatan Golongan G ini bisa merusak masa depan generasi muda, Rabu 18/10/2023.

Menurut Ahmad Suhud, sanksi bagi pelanggar Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, khususnya pengedar atau penjual obat keras jenis Eksimer dan Tramadol dinilai sangat ringan, mengingat dampaknya terhadap generasi muda itu sangat dahsyat serta merusak masa depan mereka.
“Menurut saya itu tidak akan membuat pelaku usaha yang merusak masa depan generasi muda itu jera, sebab sanksinya ringan, kalau sanksinya cuma bayar senilai 5 juta rupiah, itu ringan buat mereka, besok mereka jualan lagi,”tegas Ahmad Suhud.
Kendati meminta kepada pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengkaji ulang terkait denda Perda nomor 20 tahun 2004 supaya maksimal dalam pengawasan dan sanksi terkait maraknya penjualan obat di Kabupaten Tangerang.
“Sebab dampak dari obat keras tersebut itu sangat berbahaya bagi pemakainya, berikan sanksi yang berat, bila perlu dendanya ratusan juta rupiah, makanya Perda itu ditinjau atau direvisi kembali,” pungkas Ahmad Suhud.
Desakan itu menyusul adanya sejumlah pemilik dan obat keras golongan G jenis Eksimer dan Tramadol yang menurut informasi kembali akan beroperasi di wilayah Kecamatan Solear , Cisoka, Jayanti , Tigaraksa, Balaraja dan Jambe Kabupaten Tangerang Banten terkait hal ini dirinya meminta kepada pihak Polresta Tangerang serta pihak pihak terkait lainya untuk jangan tutup mata karena peredaran obat obatan jenis Eksimer dan Tramadol ini sangat merusak moral generasi muda penerus bangsa” tutup Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud.












