Sorong, Bertempat di Aimas Hotel Distrik Aimas Asisten III Kepas Kalasuat S.Pd.,M.Pd Mewakili PJ Bupati Sorong Dengan Resmi Membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Srikandi ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sorong.05/06/2023
Asisten III Menyampaikan Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE ) Dimana Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Transparan, dan Akuntabel Diperlukan adanya sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang mampu menjawab kebutuhan yang sesuai dengan perkembangan teknologi (Era Digital) dalam melakukan pelayanan publik khususnya dalam penata kelolaan kearsipan.
Aplikasi Srikandi ini Adalah sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, Srikandi di amanatkan oleh Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang aplikasi berbagi pakai,berbagi data,dan data terintegrasi.
Penggunaan Aplikasi Srikandi ini dikaitkan dengan indeks SPBE,jadi sebaiknya bukan hanya Dinas Perpustakaan dan kearsipan saja yang memangku kegiatan tentang bimtek Srikandi ini tetapi bersama-sama dengan Dinas Kominfo untuk mengawal nya agar nantinya bisa digunakan secara langsung tiap hari secara masif, karena meningkatkan indeks SPBE di setiap daerah yang nantinya di evaluasi oleh Menpan RB tentang penggunaan aplikasi di seluruh daerah.
Srikandi ini juga tidak hanya digunakan di pusat,tapi semua pusat dan daerah.dimana manfaat nya adalah keterhubungan komunikasi antar pusat dan Daerah hingga distrik, kampung ataupun dusun.
Dengan adanya aplikasi Srikandi ini Tidak akan menghambat sistem administrasi hari-hari perkantoran, contoh nya tanda tangan surat atau disposisi surat pimpinan daerah atau pimpinan OPD bisa melalui aplikasi Srikandi.
Harapannya semoga para peserta pelatihan yang berjumlah 64 orang dari 32 OPD setelah mengikuti bimtek ini bisa beralih dari akun bimtek Srikandi menjadi akun live atau bermigrasi ke versi live yang dapat digunakan sehari-hari,dan ini perlu di kawal oleh dinas Kominfo kaitannya dengan pembuatan tandatangan elektronik karena berkaitan dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN).