ZR OKU Timur -Berdasarkan hasil postingan di status WhatsApp Arn,” wanita selingkuhan camat tersebut yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga bekerja sebagai Kasi di Kecamatan tersebut.
Unggahan poto di status Whatsapp Arn,” warga kelurahan Pasar, Kecamatan Martapura, OKU Timur, yang juga bekerja sebagai Kasi di salah satu Kecamatan yang ada di OKU Timur.
Arn,” nampak senang dan Bangga saat di antar oleh sang Camat ke makam papa nya, di dalam postingan status WhatsApp Arn,” mengucapkan.
Makasih ya sayang sudah ngantar mami dan keluarga ke makam papa🙏🙏mami sangat bahagia sayang.
Senin, (11/03/2024)
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan ternyata Hubungan Gelap Oknum Camat tersebut sudah berjalan lama bahkan sudah banyak awak media yang mengetahui nya, hanya saja berkemungkinan awak media yang hendak mengangkat berita tersebut tidak berani atau bahkan tidak enak dengan oknum camat tersebut.
Saat awak media konfirmasi ke Oknum camat tersebut, dengan lantang Oknum camat tersebut menjawab itu bibik mu yang ke 2.
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
• penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
• pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
• pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Feriansyah












