Tangerang – Pembangunan Balai Warga di RT 01/ RW 08 desa Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang provinsi Banten berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) nomor 61330187, dengan anggaran senilai Rp 200.000.000,00,- ( dua ratus juta rupiah) dari Satuan Kerja (Satker) Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang diduga dipindahkan tanpa sosialisasi dan persetujuan dari warga maupun aparatur pemerintahan di tingkat bawah. Pemindahan lokasi dari titik awal yang telah ada di aplikasi SIRUP LKPP tentu akan merubah isi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). 
” Ini tidak bisa didiamkan, pemerataan pembangunan tidak akan berjalan, hanya lokasi-lokasi atau wilayah-wilayah tertentu yang akan lebih maju dibandingkan wilayah lain,” lanjutnya lagi “Ini bisa menjadi kesenjangan sosial, akan menjurus kepada rawan tindakan kejahatan”.
Bila memang benar terjadi kemungkinan ada pihak-pihak yang diduga terlibat, entah dari pihak dinas atau bisa saja ada orang berpengaruh. Tentu perlu pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang. Karna terjadinya pemindahan pembangunan pemerintah tanpa penolakan dari aparatur pemerintah di tingkat bawah seperti Rt dan RW serta tidak disosialisasikan ke warga sekitar pembangunan maka sudah melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengganggu pemerataan pembangunan.
Oleh karena itulah dalam waktu dekat ini pihak nya akan melayangkan surat ke DTRB guna untuk meminta Klarifikasi terkait hal ini sebelum aksi unjuk rasa warga di lakukan .












