Uncategorized

Diduga PLN Muara Dua kabupaten Oku Selatan Tutup Mata Terkait KWH Rumah Ibadah Di Pindahkan Ke Rumah Tangga

719
×

Diduga PLN Muara Dua kabupaten Oku Selatan Tutup Mata Terkait KWH Rumah Ibadah Di Pindahkan Ke Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini

Zona reformasi.com Muara dua, Oku Selatan,–sempat viral di media sosial dan Facebook diduga oknum kepala desa cabut dan pindah kan KWH/Meteran listrik PLN milik rumah ibadah ke Rumah peribadi nya dan sudah berlangsung kurang lebih dalam tiga bulan terakhir, yang melakukan pemindahan KWH diduga oknum pegawai PLN muaradua yang di perintah oleh oknum kepala desa Selasa 28/01/2025

Berdasarkan peraturan yang berlaku dalam peraturan akan listrik Jika KWH listrik rumah ibadah dipindahkan ke rumah pribadi tanpa izin dari PLN, maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Sanksi Administratif
1. *Pembayaran denda*: Denda yang dikenakan dapat berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 50.000.000, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan PLN setempat.
2. *Pemutusan listrik*: PLN dapat memutuskan listrik rumah pribadi yang menggunakan KWH listrik rumah ibadah tanpa izin.
3. *Pengenaan biaya*: Biaya listrik yang harus dibayar dapat dikenakan berdasarkan tarif listrik rumah tangga, yang lebih tinggi daripada tarif listrik rumah ibadah.

Sanksi Pidana
1. *Pasal 52 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
2. *Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Jika pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian atau penderitaan yang signifikan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000.

Sanksi Lainnya
1. *Penghapusan subsidi listrik*: Rumah ibadah yang menggunakan KWH listrik secara tidak sah dapat kehilangan subsidi listrik dari pemerintah.
2. *Pengenaan pajak*: Pajak yang harus dibayar dapat dikenakan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan PLN setempat dan tingkat pelanggaran.

Berdasarkan peraturan yang tertuang kami mempertanyakan ke pihak PLN melalui pesan Wabshap,, pak Ucok ,, manajer PLN muara dua menuturkan,, bahwa KWH, untuk rumah ibadah tidak boleh di gunakan untuk rumah tangga, harus sesuai dengan peruntukan nya,, kami akan berkordinasi dulu dengan bagian pemeriksaan terkait sangsi yang akan di jatuh kan kami akan periksa dulu mas ujar pak Ucok ,melalui pesan wabshap

Namun setelah beberapa hari dan viral di media sosial KWH itu kembali di pindah kan ke rumah ibadah oleh oknum yang di duga kepala desa dan yang mengerjakan pemindahan juga oknum yang diduga pegawai PLN muara dua,, kami time sosial kontrol kembali mempertanyakan ke pihak PLN muara dua ,, pak Ucok ,, kembali menutur kan apa bila KWH yang di pindah kan ke rumah ibadah kembali, Kalau sudah kembali di tempat semula maka pemeriksaan kami pasti normal mas
Jika di pindah kembali bisa di infokan dalu ke kami tapi jangan di bikin berita biar pas kami periksa di lokasi yang di pindah,, tutup nya lewat pesan Wabshap saat di pinta waktu nya untuk di wawancarai pak Ucok tak ada respon.

diduga pihak PLN muara dua tutup mata, dan diduga tak jalankan peraturan yang tertuang dalam peraturan akan listrik,Diduga pihak PLN muara dua buta dan tuli akan jeritan masyarakat dan aturan yang ada,, sedangkan Poto dan vidio KWH terpasang di rumah peribadi Oknum kepala desa sudah di kirim ke pak Ucok.

Untuk itu time sosialkontrol dan masyarakat yang di rugikan oleh perbuatan oknum yang tak bertanggung jawab meminta kepada Aparatur penegak hukum (APH) menindak lanjuti kejadian ini supaya tidak terulang lagi kejadian seperti ini di Oku Selatan tutup nya (time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *