Muara Dua,– kabupaten Oku Selatan Realisasi dana desa sudah di tetap kan oleh pemerintah dan di atur oleh per undang-undangan terkait keterbukaan impormasi publik, masyarakat dan perangkat desa harus mengetahui realisasi dana desa (DD) Yang bersumber dari uang negara , supaya tidak ada tindakan oknum untuk berbuat curang di setiap realisasi dana tersebut,,(rabu 25/09.2024)
Berbeda hal nya dengan pejabat sementara (PJS) kepala desa Simpang Sender Selatan kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Oku Selatan,,
Tak teransparan realisasikan Dana Desa,, sebagai mana di sampai kan salah satu oknum yang diduga perangkat desa,, MT,, Di mana realisasi dana desa di desa nya semenjak di tangan, pejabat sementara (PJS) ini kami kurang mengetahui apa saja yang sudah di realisasikan dengan dana desa yang sudah di cairkan,, namun yang terlihat di mata kami ada satu titik jalan yang kami lihat secara kasat mata itu diduga tumpang tindih dengan bangunan kepala desa sebelum nya,, kami juga tidak di beritahu saat pelaksanaan titk nol jalan yang sudah selesai di kerjakan.
Begitupun dengan sumur bor dan realisasi nya, sepngetahuan saya di waktu musyawarah desa (MUSDES) Di tahun 2023 yang di waktu itu masih kepala desa yang lama,, perencanaan nya sudah di anggar kan dan titik nya juga sudah di tentukan namun setelah di tangan Pejabat sementara (PJS ) iru sudah di realisasikan di satu titik namun hingga saat ini pekerjaan itu masih setop (MANGKRAK) , tetapi di awal tahun 2024 kepala desa kami yang lama sudah di jemput yang maha kuasa , maka dalam waktu tak lama kepala desa kami di jabat Oleh pejabat sementara (PJS) Semenjak itu kami dan beberapa rekan tidak lagi di pungsi kan dan realisasi dana desa tak teran separan tutup nya
Di tempat terpisah,Oknum yang diduga perangkat desa sama hal nya menutur kan bahwa dia tak juga di pungsikan dan tak tau apa apa terkait realisasi dana desa semenjak di tangan oknum pejabat sementara (PJS) kepala desa simpang sender selatan, sedang kan masyrakat sudah tau dalam musyawarah desa di tahun sebelum nya terkait perogram ketahan pangan desa di tahun 2024 di realisasikan ke kambing namun hingga saat ini kami juga belum mengetahui kapan akan direalisasi kan sedangkan masyrakat kami sudah berulang kali mempertanyakan ke kami,, pak ujar nya
Begitu juga dengan salah satu warga,,kepemimpinan pejabat sementara (PJS) Kepala desa ini sangat tertutup pak sedangkan dia warga asli desa sini pak tetapi sepertinya diduga dia sangat memanpaat kan kesempatan ini, saya dengar dengar juga akan ikut juga dalam kompetisi pemilihan kepela desa, untuk pemilihan kepala desa pejabat anatar waktu (PAW) Di desa kami ini pak,,
Lanjut warga kami siap pak untuk mengawasi realisasi dana desa yang di realisasikan ke tangan nya,, apa bila tidak sesuai harapan kami siap untuk membawa ini ke jalur hukum.. Tutup nya
Mendengar impormasi ini kami mencoba meminta keterangan pejabat sementara (PJS) Kepala desa simpangsender selatan namun tiga kali ke kantor nya tak pernah ada dan kantor nya pun tetutup, di datangi ke kediaman nya tak pernah ada di rumah di hubungi via tlephon nomor nya sudah berganti,, sampai saat ini berita di terbitkan.
Untuk itu kami sebagai kontrol sosialmemintak intansi terkait, Dan pihak kecmatan pendamping desa,Aparatur penegak hukum (APH) Mengawasi langsung realisasi dana desa yang di pegang pejabat sementara (PJS) karena pejabat sementara di tunjuk bukan dibpilh oleh masyrakat desa maka,, yang di takut kan oleh masyarakat desa ini di manpaat kan oleh Oknum yang berbuat melanggar hukum .Tutup nya (tim)












