Musi Banyuasin – Peredaran BBM ilegal masih tumbuh subur dan masih menjadi bisnis yang menjanjikan,Bisnis BBM ilegal ini jelas melanggar UU migas dan tidak sedikit menelan korban jiwa.
Kembali terjadi kebakaran Semalam sekitar jam 10 tanggal 3/5/2025 sebuah insiden terbakarnya jokong diduga pengangkut BBM ilegal dari subur bor hindoli melewati sungai tanjung menuju sungai lilin,ditengah perjalanan kapal jokong/tongkang tersebut meledak
Diduga jokong tersebut dimiliki oleh oknum polisi berpangkat Bripka AS yang bertugas Polsek babat supat musi Banyuasin.
Saksi mata yang enggan disebut namanya”Jokong tersebut meledak api menjalar diatas air akibat ledakan jokong tersebut.ucapnya”.
Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).












