Uncategorized

Diduga Belum Kantongi Izin Dari Pusat Maupun Daerah PT AGS Sudah Beroperasi Dalam Beberapa tahun

3201
×

Diduga Belum Kantongi Izin Dari Pusat Maupun Daerah PT AGS Sudah Beroperasi Dalam Beberapa tahun

Sebarkan artikel ini

Oku selatan ZONA Reformasi-Muaradua Oku Selatan PT Agro Gading Sejahtera (AGS ) yang di kenal masyarakat kabupaten Oku selatan Sebagai Pabrik pengolahan Kelapa sawit menjadi bahan mentah minyak goreng (SPO) yang beralamat di desa Sumberayah kecamatan Buay Pemaca di jalan pemkab Jagaraga, yang sudah beroperasi dan menjalan kan aktivitas produksi dalam beberapa tahun ini ,diduga belum kantongi Izin yang lengkap dari berbagai intansi Pusat maupun intansi daerah,

(Rabu 07/05 2025)

Menurut kepala dinas , (DPMPTSP) Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu,, Haris Munandar, SH,.,, terkait izin PT Agro Gading Sejahterah (AGS) pada saat itu sudah di adakan rapat yang di prakarsai oleh dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Oku selatan dan sudah di bahas pada saat rapat terkait yang bapak Pertanyakann , pada saat rapat itu di hadiri bapak bupati, pihak perusahan, dan intansi yang membidangi, silah kan tanya ke pihak pihak yang hadir, ujar kadin saat di sambangi di kantor nya

Terkait izin, yang wewenang penerbittan pemerintah daerah kabupaten OkU selatan apa pun Jenis izin nya itu yang terbitkan dinas ini tapi harus di catat yang wewenang penerbitan izin pemerintah dakerah, namun kalo untuk PT Agro Gading Sejahterah (AGS) itu penanam modal asing jadi izin nya banyak di pemerintah pusat dan propinsi, di kementerian lingkungan hidup karena itu wewenang nya kementerian, dan intansi yang membidangi di pusat dan peropensi.

Lanjut kadin,,Haris,, sapaan akrab nya untuk izin pendirian bangunan gedung (PBG) yang dulu nya (IMB) begitupun dengan izin usaha /izin kegiatan itu harus berdasar kan tiga unsur dasar izin meliputi izin Lingkungan hidup (UKL-UPL) dan itu di keluar kan kementerian pusat ,dan izin KKPR izin tataruang, berdasar kan aturan PP no 6 tahun 2021 tentang izin perusahan seperti izin kkpr,izin lingkungan hidup, BBG, karena itu PT nasional banyak izin yg di keluar kan dari pemerintah pusat,,bukan dari daerah ujar kadin

Lanjut Kadin,,pihak perusahan sudah mengajukan ke dinas peropensi terkait izin lingkungan hidup . Di bulan Maret namun masih ada kendala, kendala antara laporan dokumentasi pihak perusahan dan pakta di lapangan tidak singkron maka mereka harus minta kaji kembali ke menterian lingkungan hidup di pusat ,menurut impormasi yang kami terima, dan untuk saat ini perusahaan baru mengantongi izin KKPR atau izin terkait tataruang perusahan

Memang pihak perusahan PT Agro Gading Sejahtera (AGS) dari di mulai nya aktifitas hingga saat ini bisa di bilang belum mengantongi izin Lingkungan hidup yang di keluar kan kementerian pusat dan izin Pendirian bangunan gedung (PBG) dan izin usaha /izin kegiatan yang di keluarkan pemerintah daerah ujar pak kadin kalo pihak perusahan sudah melengkapi izin lingkungan hidup, maka kami bisa mengeluarkan izin pendirian bangunan gedung (PBG) dan izin usaha /izin kegiatan karena itu perosudur nya,

Terkait peraturan apakah boleh atau tidak Nya beroperasi suatu perusahan yang belum kantongi izin kami tidak berani komen terkait itu kita sudah sama tau,, tutup pak kadin

Kami juga komfirmasi ke pihak PT,Agro Gading Sejahtera (AGS) melalui pesan Wabshap ke,, Zaheradin,, selaku menejer di PT Agro Gading Sejahterah (AGS), kalu terkait tersebut lebih ke bagian yang membidangi pak legal atau PTSP

Lanjut menejer ,,mungkin langsung ke yang membidangi pak,soal nya kalo kita di bidang oprasinal kapasitas di luar bidang tersebut ujar menejer,peroses semua itu di pusat pak dan pihak menjalan kan peroses nya di pusat
Peroses sudah di kementerian pak lebih baik komfirmasi ke pihak terkait pak,, kami tidak bisa bantu banyak pak karena kami bukan dominan hal tersebut tutup menejer.

Sudah beraktipitas nya suatu perusahaan tanpa ada nya izin,Berdasar kan undang-undang nomor 32 tahun 2009 sudah di tuangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang sudah berlaku sejak 5 oktober 2009 pasal 1 angka 35 bahwa izin lingkungan hidup merupakan izin yang di berikan kepada orang yang memiliki usaha AMDAL atau izin Lingkungan Hidup ( UKL -UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai syarat untuk mendapat izin, izin pendirian Gedung (PBG) dan izin usaha atau izin kegiatan

Sesuai dengan pasal 109 undang undang no 32 tahun 2009 tentang PPLH pasal 36 ayat 1 dapat di ketahui bagi usaha yang tidak mengantongi izin lingkungan hidup, sangsi nya adalah pidana penjara paling singkat (1) satu tahun penjara paling lama tiga (3) tahun kurungan di tambah dengan denda paling sedikit (1) satu milyar dan paling banyak tiga (3)milyar

Kami sebagai kontrol sosial terkait dugaan belum kantongi izin lingkungan hidup suatu perusahaan maka meminta intansi terkait dan Aparatur penegak hukum (APH) melakukan tindakan kepada perusahan yang sudah kangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara yang kita cintai ini supaya perusahan itu bertindak cepat selesai kan izin izin yang harus mereka penuhi, sehingga tidak ada lagi perusahan yang langgar aturan kedepan nya, tutup nya (time)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *