Oku Timur -Diduga ada orang ketiga yang mengganggu hubungan dalam rumah tangga (Nr) guru PPPK yang mengajar di SD Negeri 2 Desa Suka Damai, Kecamatan Semendawai Suku lll, OKU Timur terpaksa harus menerima Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di laku kan sang suami terhadap istrinya (Nr).
Nr,” baru saja di angkat sebagai Pegawai Pemerintah dan Pengrajin Kerja (PPPK) yang di tugaskan sebagai guru pengajar di SD Negeri 2 Suka Damai, Kecamatan Madang Suku 3, kabupaten.OKU Timur.
Kamis (01/02/2024)
Menurut keterangan Didi selaku Kepala Desa Suka Damai (Desa persiapan) mengatakan diri nya hanya melerai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, karena Nr datang ke rumah untuk meminta bantuan ke diri nya (Didi) karena selaku Kepala Desa setempat, untuk melerai permasalahan agar tidak terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang lebih berat, jelas Didi.
Didi juga menjelaskan ke awak media,” awal permasalahan antara Nr dengan sang suami, diri nya tidak mengetahui pasti, namun. berdasarkan pengakuan dari Nr yang mendatangi rumah nya, iya meminta bantuan ke Didi karena ada permasalahan keluarga, jelas Kades.
Permasalahan tersebut berawal dari pesan singkat DT yang di ketahui oleh sang suami jika DT ada hubungan terlarang dengan Nr, di sehingga terjadi lah keributan antara Nr dengan sang suami, jelas Didi.
Didi juga menjelaskan ke awak media, jika permasalahan Nr dengan Suami dan juga inisial (Dt) sudah di limpahkan ke pihak Polsek Madang Suku 2, bahkan informasi nya sudah sampai di Polres, ungkap Didi.
Di tempat terpisah warga menjelaskan ke awak media berdasarkan pengakuan Nr saat di tanya pihak keluarga dari laki-laki Nr mengakui dan membenarkan jika diri nya sudah pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sudah 2x, jelas warga, tutup warga.
Feriansyah












